Daerah  

1.245 Warga Yang Menghuni Tiga Dusun Di Selatan PLTU Sebalang Terancam Terisolasi

LampungSelatan-Rilisindonesia.com,-Kembali timbul keresahan Warga yang berdomisili di tiga dusun sebelah Selatan PLTU Sebalang karena hingga saat ini satu – satunya akses jalan yang ada menuju pemukiman mereka belum jelas legalitasnya. Lebih miris lagi diarea tersebut terdapat satu Sekolah Dasar Negeri milik Pemerintah.

Hal ini terungkap saat tim awak media Rilis Indonesia turun ke lokasi pada Rabu, 16/01/2025. Menurut penjelasan salah seorang warga yang tinggal di pemukiman tersebut, dulu sebelum adanya PLTU Sebalang Berdiri akses jalan menuju dusun mereka tersedia dan terkoneksi dengan Jalan PLTU Sebalang saat ini, namun setelah PLTU Sebalang berdiri akses jalan tersebut ditutup dan saat ini akses jalan menuju dusun mereka di alihkan melalui Jalan Patih Canggih yang barada di bibir pantai sebalang. Adapun tiga dusun yang berada di Selatan PLTU Sebalang yaitu Dusun Sinar Laut, Dusun Gubu Garam dan Dusun Surung Batang.

Dikonfirmasi oleh salah seorang warga dusun tersebut berinisial An menuturkan kepada tim awak media Rilis Indonesia bahwa selama ini mereka resah dengan status jalan ke dusun mereka. Keresahan ini timbul karena akses jalan menuju dusun mereka melewati tanah pribadi milik salah seorang warga yang berdomisili di daerah Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Pernah timbul masalah yang terjadi akibat penutupan jalan yang dilakukan oleh pemilik tanah, sehingga pada saat itu kami terpaksa menggunakan perahu melalui jaur laut untuk sarana transportasi, dan warga kita pernah mengajukan permohonan untuk akses jalan tersebut kepada pihak PLTU Sebalang pada tahun 2023 tetapi tidak ditanggapi oleh pihak PLTU. mudah-mudahan masalah tersebut jangan sampai terulang lagi dan secepatnya untuk diselesaikan” Keluhnya

“Di dusun kami juga terdapat satu Sekolah Dasar Negeri milik Pemerintah Daerah, harusnya pemerintah daerah lebih memperhatikan keresahan kami dengan mencoba berdialog bersama PLTU Sebalang terkait akses jalan kedusun kami yang dulu pernah ada dan saat ini sudah ditutup karena keberadaan PLTU Sebalang” tambahnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”) seharusnya pihak PLTU Sebalang wajib memberikan ganti kerugian bisa berupa tanah pengganti yang akan digunakan sebagai akses jalan menuju tiga dusun yang terancam terisolasi ini.

Hingga berita ini diterbitkan belum adanya penyelesaian terkait terancam terisolasinya warga ditiga dusun tersebut. Untuk itu kami minta kepada Anggota DPRD Komisi IV Lampung Selatan untuk menindak lanjut kasus ini hingga tuntas.
(Rilis Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *