RILIS INDONESIA.Com, Lampung Selatan – Kepala SMKN 2 Kalianda, Nyoman Mister, M.Pd., akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp3,3 miliar dan menyebut ijazah siswa dijadikan jaminan pembayaran.
Nyoman membantah keras tuduhan yang disampaikan oleh perwakilan LSM Sentra Inspirasi Gerakan Rakyat (SIGER), Bima Martin, dan menyebutnya sebagai tudingan sepihak yang tidak berdasar serta menyudutkan pihak sekolah tanpa konfirmasi.
“Semua kegiatan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara orang tua dan sekolah melalui komite. Tidak ada unsur paksaan, apalagi sampai menahan ijazah siswa,” tegas Nyoman, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa dana yang disebut dalam pemberitaan adalah sumbangan sukarela dari orang tua siswa, sebagaimana telah disepakati melalui rapat Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2024–2025 yang digelar pada 23 Juli 2024. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan di luar cakupan Dana BOS, seperti program kunjungan industri dan praktik kejuruan.
Nyoman menambahkan bahwa pelaksanaan sumbangan tersebut telah mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 mengenai tata kelola sumbangan dan pungutan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah: Tidak Ada Unsur Paksaan
Ketua Komite SMKN 2 Kalianda Tahun Pelajaran 2024–2025, Jonizar AR, SE., SH., turut memperkuat klarifikasi dari kepala sekolah. Ia menegaskan bahwa seluruh rencana sumbangan dibahas secara terbuka dan disepakati bersama para wali murid.
“Sumbangan ini untuk mendukung kegiatan anak-anak, seperti kunjungan industri, uji kompetensi keahlian, dan kebutuhan jurusan lainnya. Semua dilakukan secara transparan dan sukarela,” jelas Jonizar.
“Saya sebagai ketua komite menjamin tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak mampu. Sekolah tetap memfasilitasi mereka agar bisa mengikuti seluruh kegiatan,” tambahnya.
Kecewa atas Pemberitaan Sepihak
Nyoman menyayangkan media yang memuat tuduhan serius tanpa memberikan ruang konfirmasi atau hak jawab kepada pihak sekolah.
“Kami tidak pernah dikonfirmasi, namun tiba-tiba muncul berita yang menyudutkan. Ini bukan bentuk kontrol sosial, ini pembunuhan karakter,” ujarnya tegas.
Ia pun menegaskan bahwa pihak sekolah tetap terbuka terhadap pengawasan publik dan siap diaudit kapan saja. Namun, jika tuduhan tersebut terus disebarkan tanpa klarifikasi, pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum.
“Silakan masyarakat menilai. Kami siap diaudit dan diverifikasi kapan saja. Tapi jangan asal menuduh tanpa fakta. Kalau perlu, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkas Nyoman.
SMKN 2 Kalianda kembali menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi. Pihak sekolah menilai tuduhan yang beredar sebagai bentuk provokasi yang dapat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.(*)

