RILIS INDONESIA.COM– Lampung Selatan – Warga dusun 9 RT. 27 desa Sukadamai kecamatan Natar Lampung Selatan kembali mempertanyakan keberadaan dan keabsahan PT. Cahya Bagus Mandiri (PT. CBM) yang beroperasi di lingkungan permukian mereka.
Informasi yang didapat team Rilis Indonesia dilapangan pada hari Selasa, (22/07/2025) dalam melaksanakan kegiatannya, PT. CBM merupakan pabrik yang bergerak dibidang industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO). Namun sangat disayangkan, hasil pantauan team Rilis Indonesia di lokasi pabrik pengolahan CPO milik PT. CBM tersebut tidak satupun terdapat papan pemberitahuan (Plang Perusahaan) yang memberitahukan atau menjelaskan indentitas dari pabrik tersebut. Tentu saja hal ini melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut salah seorang warga berinisal Hf, aktivitas perusahaan PT CBM selaku pemilik dan pengelola pabrik CPO, membuat masyarakat sekitar menjadi resah. keberadaan pabrik telah menciptakan pencemaran/polusi udara, selain itu menimbulkan bau tak sedap, menyebabkan gangguan kesehatan (timbulnya rasa pusing, mual dan muntah), suara bising, hingga pencemaran air (merusak pertumbuhan tanaman sawah dan kebun warga), yang menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan di desa Sukadamai mengingat lokasi pabrik berdekatan dengan permukiman warga Desa Sukadamai.
“Bau busuk yang timbul dirasakan warga hingga radius 3 Km mengikuti arah angin. Bahkan dalam radius 200 meter pun, bau tak sedap yang bersumber dari pabrik yang terhirup, menimbulkan rasa mual, pusing hingga muntah, ” Ujar Hf.
“Saat terjadi kebocoran pipa pembuangan, air limbah pembuangan pabrik yang berasal dari perusahaan, mengalir ke sawah milik warga dan merusak tanaman yang ada di areal persawahan tersebut” tambah Hf.
Siswandi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPC JPKP) Natar yang diberikan kepercayaan penuh oleh warga untuk mengakomodir dan menyelesaikan masalah ini menjelaskan kepada awak media bahwa permasalahan antara warga dan pihak perusahaan sudah berjalan lebih dari 1 tahun dan belum ada penyelesaian.
“Segala keluhan dari warga sebenarnya sudah disampaikan ke stake holder terkait, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Sebab itu melalui JPKP kita akan terus menyuarakan keluhan warga”, jelas Siswandi.
“Ditinjau dari lokasi beridirinya Pabrik pengolahan CPO, pabrik ini berdiri bukan dilokasi kawasan Industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan, tentu hal ini patut diduga meyalahi peraturan”, tambah Siswandi.
Saat team Rilis Indonesia mendampingi JPKP dan warga untuk bertemu dan minta penjelasan dari pihak perusahaan PT. CBM namun mendapat jawaban dari salah seorang perwakilan PT. CBM bahwa saat ini pimpinan dan pihak yang berwenang menjawab tidak ada di tempat.
“Surat Audensi dari JPKP sudah kami terima dan sudah kami teruskan ke pimpinan, namun untuk saat ini kami belum bisa memberikan ruang terkait audensi yang diminta oleh JPKP dan warga”, jelas perwakilan pihak perusahaan.
Pantauan team Rilis Indonesia, dari hasil pertemuan tersebut disepakati rencana Audensi antara JPKP, warga Sukadamai dan pihak perusahaan rencana dijadwalkan pada bulan Agustus. (Red)
