PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai
berikut:

  1. Ruang Lingkup
  2. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet
    dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-
    Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat
    dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel,
    gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat
    pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan
    bentuk lain.
  4. Verifikasi dan keberimbangan berita
  5. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  6. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita
    yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  7. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya,
    kredibel dan kompeten;
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau
    tidak dapat diwawancarai;
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
    memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
    Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
    menggunakan huruf miring.
  8. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan
    upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi
    dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita
    yang belum terverifikasi.
  9. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  10. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan
    Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun
    1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang
    dan jelas.
  11. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi
    keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat
    mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai
    log-in akan diatur lebih lanjut.
  12. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi
    persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
    suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
    kekerasan;
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
    serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau
    cacat jasmani.
  13. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
    Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  14. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna
    yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus
    disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  15. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
    setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir
    (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam
    setelah pengaduan diterima.
  16. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)
    tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat
    pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  17. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan
    bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana
    tersebut pada butir (f).
  18. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  19. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
    Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  20. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
    dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  21. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
    pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  22. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
    dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah
    otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh
    media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
    melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan
    atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum
    dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  23. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak
    jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak
    Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  24. Pencabutan Berita
  25. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
    penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA,
    kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau
    berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  26. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal
    yang telah dicabut.
  27. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
    kepada publik.
  28. Iklan
  29. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan
    iklan.
  30. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
    mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata
    lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  31. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.
  32. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya
    secara terang dan jelas.
  33. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media
    Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
    Jakarta, 3 Februari 2012