RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung, – SMPN 28 Bandar Lampung diduga melakukan pungutan biaya komite sebesar Rp 175.000 kepada seluruh siswa berprestasi dan mereka yang mendaftar melalui jalur domisili, pungutan ini memicu protes keras dari wali murid karena dinilai tidak transparan dan dilakukan tanpa musyawarah yang jelas, muncul dugaan, kebijakan ini justru memberatkan siswa yang seharusnya mendapat keringanan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pihak sekolah memanggil siswa per kelas secara bergilir sejak hari Jumat (26/09/2025) untuk mengumpulkan biaya komite tersebut. Pertemuan dilakukan secara tertutup di ruang perpustakaan, tanpa melibatkan seluruh wali murid dalam forum yang representatif.
“Kami dipanggil per kelas, bukan musyawarah terbuka yang melibatkan semua wali murid. Tiba-tiba saja kami diminta membayar biaya komite Rp 175 ribu,” ungkap salah seorang wali murid dengan nada kesal, yang meminta namanya dirahasiakan karena khawatir akan berdampak pada anaknya.
Alasan Pungutan Tak Transparan, Wali Murid Merasa Dikebiri Haknya
Pihak sekolah mengklaim bahwa biaya komite tersebut akan digunakan untuk membayar guru honorer, membangun taman literasi, dan membiayai kegiatan lomba siswa. Namun, alasan ini dinilai tidak cukup kuat dan tidak transparan. Wali murid merasa haknya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana komite dikebiri.
“Kami tidak tahu detailnya uang itu akan digunakan untuk apa saja. Kami juga tidak pernah diajak berdiskusi atau dimintai persetujuan. Ini namanya pungutan sepihak!” tegas wali murid lainnya.
Ketua Komite Diduga Abai pada Aspirasi Wali Murid
Ketua Komite SMPN 28 Bandar Lampung, Yamin S.Pd., juga menjadi sorotan karena dinilai tidak transparan dan tidak responsif terhadap aspirasi wali murid. Wali murid merasa tidak dilibatkan dalam proses pembahasan anggaran komite.
“Seharusnya ketua komite merangkul semua wali murid, bukan malah mengambil keputusan sendiri. Kami merasa tidak dihargai,” keluh salah seorang wali murid.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Cepat dan Adil
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera turun tangan dan menginvestigasi dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 28 Bandar Lampung. Mereka berharap Dinas Pendidikan dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi seluruh siswa dan wali murid.
“Kami berharap Dinas Pendidikan segera bertindak dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. Jangan sampai ada siswa yang dirugikan karena pungutan yang tidak jelas ini,” harap seorang wali murid dengan nada penuh harap.
Kasus dugaan pungli di SMPN 28 Bandar Lampung ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan harus ditegakkan demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkeadilan.
Media ini akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah SMPN 28 Bandar Lampung, Ketua Komite, dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan bagi seluruh siswa dan wali murid.(Red)