Polda Lampung-BKSDA Gagalkan penyelundupan 4.095 ekor burung dari Palembang

Johan Wahyudi
264 Views
3 Min Read
3 Min Read

RILIS INDONESIA.COM — Bandar lampung.
BKSDA Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung bersama dengan Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan Flight Protecting Indonesia’s Birds berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4.095 burung yang diangkut menggunakan sebuah minibus dengan nomor polisi B 1594 WNO.

“Kendaraan tersebut diketahui membawa burung-burung dari Palembang, Sumatera Selatan menuju Bandarlampung,” kata Kepala Balai KSDA Bengkulu Himawan Sasongko, melalui Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, dalam keterangannya di Bandarlampung, Sabtu.(4/10

Ia mengungkapkan pada pukul 19.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 108 keranjang putih dan 2 kardus cokelat berisi 4.095 ekor burung dari berbagai jenis.

Rincian satwa hasil sitaan

- Advertisement -

Berdasarkan identifikasi, jumlah burung tersebut terdiri atas:

  • Satwa dilindungi (52 ekor), yakni;

45 ekor burung kipasan belang (PermenLHK No.106/2018 urut 623), 7 ekor burung madu sepah raja (PermenLHK No.106/2018 urut 424).

  • Satwa tidak dilindungi (4.043 ekor), di antaranya:1.715 ekor perenjak Jawa, 1.000 ekor merbah verukcuk, 360 ekor cinenen kelabu, 341 ekor burung madu sriganti, 280 ekor kerak kerbau, 160 ekor pentet kelabu, dan jenis lainnya seperti cipoh kacat, perkutut jawa, gelatik batu, tepus, dan sikatan kelabu.

Burung-burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai KSDA asal.

Identitas pelaku

Petugas mengamankan dua orang terkait kasus ini, yaitu: Budi Setiawan – sopir, lahir di Natar, 13 November 1994, beralamat di Jl. Ikan Kakap No. 75, Desa Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Lalu, Irvan Jamba– pendamping, lahir di Tanjung Karang, 30 September 1988, beralamat di Jl. Adi Sucipto No. 70, Kel. Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Selanjutnya pelaku masih dalam penanganan oleh pihak Kepolisian. Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d, e dan ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tindaklanjut satwa sitaan

Setelah melalui proses pemeriksaan dan rehabilitasi, sebagian besar satwa berhasil dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. Proses pelepasliaran dilakukan bersama NGO Flight Bird Protection, Gapoktan Desa Penyangga Kawasan Hutan, serta Kepala Desa Cilimus Pesawaran, Nurul Listiana.

Sementara itu, burung-burung yang belum siap dilepasliarkan masih menjalani perawatan di Pusat Habituasi Satwa Tahura Wan Abdul Rachman hingga dinyatakan sehat dan mampu bertahan di alam liar.(Red)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *