RILIS INDONESIA.Com,Lampung Selatan Pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama Kepala Desa Bumi Daya dan Bhabinkamtibmas Polsek Palas, turun langsung ke lapangan menyusul keluhan masyarakat terkait tiang provider yang dipasang tanpa izin pemilik lahan serta kabel yang tersambung secara acak dan tidak tertib.
Dari pantauan di lapangan, salah satu pekerja secara langsung menyampaikan kondisi di lokasi kepada petugas pengawas dari Satpol PP, DLH, dan Dinas Perizinan, yang didampingi Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa Bumi Daya:
“Di sini banyak pemain provider, bukan cuma TBG atau ITN. Ada MMS, SMS, RT RW, Maju Sanjaya, Dua Putri, Telinco, Lasionet (LSN), Sky Net, dan masih banyak lagi.
Kalau mau disebut satu per satu, jumlahnya sangat banyak. Banyak yang numpang di tiang PLN atau tiang Telkom tanpa izin.
Kabel menumpuk dan semrawut, bikin tiang penuh dan rawan masalah,” ujar pekerja tersebut.
Kepala Desa Bumi Daya, Dudi Hermawan, menegaskan bahwa hanya TBG (Tiang Bersama Group) dan ITN (Indonesia Trans Network) yang telah mengonfirmasi izin resmi secara lisan kedesa.
Surya Saputra, pengawas DPMPTSP, menekankan bahwa surat dari provider lain belum lengkap, sehingga kesulitan menindak lanjuti.
Salah satu contoh pengelolaan jaringan adalah Sky Net, yang menumpang di tiang Telkom berizin.
Ketua BUMDES menegaskan bahwa Sky Net tidak menggunakan tiang sendiri.
Rudi Yunianto, Kabid Pengawasan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lampung Selatan, menyoroti banyaknya tiang kecil yang belum jelas statusnya
“Seharusnya pihak pelaksana hadir untuk memberikan penjelasan agar persoalan ini jelas. Kalau tidak ada izin dan koordinasi, tentu bisa menimbulkan masalah di lapangan.
”Widodo dari Satpol PP menegaskan bahwa setiap kegiatan yang bersinggungan dengan fasilitas umum wajib memiliki izin resmi serta koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi teknis terkait.Dari pemeriksaan lapangan, terungkap bahwa banyak provider menumpang di tiang milik perusahaan lain tanpa izin, menyebabkan kabel menumpuk dan semrawut Misalnya, empat tiang menampung puluhan kabel dari berbagai provider.
Terkait kompensasi, Kepala Desa Bumi Daya menegaskan bahwa kompensasi dari provider hanya sebatas uang rokok, sekitar Rp 1 juta, membantah kabar adanya kompensasi hingga lebih dari satu juta.
Pemkab Lampung Selatan memastikan akan segera memanggil seluruh pengelola provider di Kecamatan Palas untuk evaluasi dan penertiban, agar pemasangan tiang dan kabel berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.(Team)
