RILIS INDONESIA.Com – Mesuji — Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mesuji untuk melakukan rehabilitasi dan penertiban Pasar Panggung Jaya, Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, terhambat akibat adanya klaim kepemilikan kios oleh sejumlah pedagang yang selama ini menempatinya.
Klaim tersebut bertolak belakang dengan status kepemilikan lahan pasar. Pasar Panggung Jaya diketahui dibangun oleh Pemda Mesuji di atas tanah hibah yang secara hukum telah ditetapkan untuk kepentingan pasar desa. Hal ini tertuang dalam Akta Hibah Nomor 593.3/08/RJU/XII/2014, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut diperuntukkan khusus sebagai Pasar Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Dari hasil penelusuran awak media bersama tim, dasar klaim yang disampaikan para pedagang hanya berlandaskan pada aktivitas berdagang yang pernah mereka lakukan di lokasi pasar, termasuk berdagang es. Namun, tidak ditemukan dokumen atau bukti hukum yang menyatakan adanya kepemilikan pribadi atas kios maupun lahan pasar.
Meski tidak didukung bukti kepemilikan sah, para pedagang tersebut tetap menolak rencana rehabilitasi dan penertiban,memilih menempuh jalur hukum. Mereka telah melayangkan laporan pengaduan ke Polda Lampung terkait sengketa kepemilikan kios di Pasar Panggung Jaya.
Adapun pedagang yang tercatat mengajukan laporan ke Polda Lampung meliputi:
Jemi (Blok A2 Nomor 03)
Suyono (Blok A3 Nomor 02)
Gunadi (Blok A3 Nomor 03)
Siswanto (Blok A3 Nomor 04)
Suhaili (Blok B1 Nomor 01)
H. Asmuni (Blok A2 Nomor 01)
Situasi tersebut berpotensi dapat mengganggu pelaksanaan penataan pasar yang dirancang untuk memperbaiki fasilitas, meningkatkan ketertiban, serta mendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji maupun dari pihak pedagang terkait mekanisme penyelesaian sengketa kios tersebut.(Dedek/Agung)
