Laporan Dugaan Penipuan Oknum Polsek Kemiling Dilimpahkan ke Polda Lampung

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Kantor Hukum BOW & PARTNERS melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik profesi yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian di Polsek Kemiling, Kota Bandar Lampung. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) di Kepolisian Daerah Lampung.

Laporan pengaduan sebelumnya diajukan oleh Kantor Hukum BOW & PARTNERS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melalui surat bernomor 28/LP/BOW&P/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026.

Kuasa hukum para pelapor, Prabowo Febrianto, menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan bermula pada 6 September 2025 ketika MFAF ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Budi Utomo 25A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro.

Prabowo Febrianto menyampaikan bahwa perkembangan terbaru penanganan pengaduan tersebut kini telah dilimpahkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di bagian Paminal Kepolisian Daerah Lampung, yang menangani dugaan pelanggaran kode etik anggota kepolisian.

- Advertisement -

“Harapan kami, laporan ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi pelajaran bagi oknum anggota yang diduga terlibat,” tambahnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Propam Mabes Polri juga telah mengeluarkan SP3D (Surat Pemberitahuan Penanganan Dumas) nomor B/770-b/II/WAS.24/2026/Divpropam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan internal oleh Propam dan Paminal guna memastikan fakta serta kebenaran atas laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum pelapor.,(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *