Sikat Peredaran Narkoba, Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Dua Pemuda di Jalur Lintas Tegineneng.

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Jumat sore (27/03/2026).
Penangkapan yang berlangsung sekira pukul 17.50 WIB tersebut dilakukan terhadap tersangka berinisial FMA (35) dan RM (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan mendalam, anggota Satres Narkoba melakukan penghadangan terhadap para tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda CBR berwarna hitam. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam bungkus rokok

Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pesawaran.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Narkotika: 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,91 Gram.
Sarana: 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR hitam dan 1 (satu) unit handphone Oppo.
Alat Pakai: 1 (satu) buah pipet kaca (pirex) dan satu bungkus kotak rokok merk Smith.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana sesuai UU RI No. 1 Tahun 2026.

Keberhasilan ungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pesawaran dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama di jalur-jalur rawan yang sering dijadikan akses peredaran gelap narkotika antarwilayah.(**)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *