RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung gelar Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung, pada hari Selasa (17/6/2025).
Dalam Rapat Paripurna tersebut DPRD Povinsi Lampung melalui Juru Bicara Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Budhi Condrowati menyampaikan bahwa tujuan pansus dibentuk adalah untuk memperoleh gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung harus segera membentuk Tim Tindak Lanjut Rekomendasi sebagai upaya Pemerintah Daerah menindaklanjuti rekomendasi temuan dan agar catatan BPK ini tidak terus berulang setiap tahunnya. Bila temuan BPK dikarenakan unsur kesengajaan oleh oknum aparat Pemerintahan, maka oknum tersebut harus ditindak tegas dengan aturan ketentuan yang berlaku.
Untuk pengelolaan pendapatan daerah, Pemprov Lampung diminta menyusun target pendapatan, khususnya PAD, secara rasional dan berbasis potensi riil, termasuk dari sektor-sektor yang belum dimobilitasi seperti : Pajak Pemanfaatan Air Permukaan, Retribusi Parkir dan lain sebagainya.
Untuk pengelolaan APBD, Pemprov Lampung perlu memperketat mekanisme perencanaan dan penganggaran belanja agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah untuk menghindari defisit anggaran.
Untuk peningkatan fungsi pengawasan internal perlu memperkuat peran Inspektorat dalam melakukan review, audit internal, dan pengawasan atas pengelolaan belanja dan pelaksanaan kegiatan OPD serta melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas SDM OPD terkait pemahaman regulasi keuangan dan pelaporannya. (Red)

