Kuasa Hukum Laporkan Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara ke Polda, Diduga Tak Profesional dan Bekingi Rokok Ilegal

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung Utara 26 Juli 2025– Beberapa anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung. Laporan ini diajukan oleh Samsi Eka Putra, selaku kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

Kuasa hukum para tersangka menilai penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak profesional. Selain itu, ia juga menuding adanya oknum anggota Polres Lampung Utara dan Polda Lampung yang diduga terlibat membekingi praktik penjualan rokok ilegal di wilayah Sungkai Utara.

Menanggapi hal ini, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Lampung sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak Polda karena pihaknya berstatus sebagai terlapor.

“Karena laporannya ke Polda Lampung, silakan tanyakan prosesnya ke sana. Kami hanya sebagai pihak yang dilaporkan,” ujarnya pada Jumat (25/7/2025).

- Advertisement -

Mengenai tuduhan tidak profesional, AKBP Deddy menegaskan bahwa penyidikan kasus yang menjerat tiga oknum wartawan tersebut telah dijalankan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan anggota yang membekingi penjualan rokok ilegal, silakan dibuktikan. Kalau terbukti, pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya laporan hukum tersebut.
“Itu hak dari kuasa hukum maupun para tersangka,” ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, turut menambahkan bahwa sebelumnya Sat Reskrim pernah berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kotabumi Utara.

“Dalam pengungkapan itu, kami mengamankan 25.800 batang rokok ilegal berbagai merek. Barang bukti tersebut sudah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah menetapkan tiga oknum wartawan dari media online sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pedagang kelontong di Kecamatan Sungkai Utara.(tpn)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *