RILIS INDONESIA.COM – Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, mengimbau masyarakat Lampung untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Menurutnya, program ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Dengan memanfaatkan program ini, warga dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah dan menghemat biaya, karena terbebas dari denda keterlambatan,” kata Diah pada hari Rabu (31/7/2025).
Diah menjelaskan pemutihan pajak adalah kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak. Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk taat pajak tanpa terbebani biaya tambahan.
“Masyarakat cukup datang ke Kantor Layanan Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak, atau bisa mencari informasi lebih lanjut melalui layanan informasi resmi Samsat,” ujar Diah.(Red)

