RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Seorang anggota DPRD Lampung Selatan berinisial S.A. dari Fraksi Partai Golkar, diduga melanggar aturan lantaran merangkap jabatan sebagai Ketua Komite Sekolah di SMP Negeri 1 Kalianda.
“Larangan rangkap jabatan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 4 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa anggota komite tidak boleh berasal dari kalangan DPRD, pejabat pemerintah, penyelenggara sekolah, hingga perangkat desa.
“Namun, faktanya S.A. yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Lamsel, mengakui secara terbuka bahwa dirinya memimpin komite sekolah tersebut.
“Saya memang menjabat Ketua Komite SMPN 1 Kalianda. Itu hasil pilihan wali murid melalui rapat komite. Saya dipilih karena dianggap mampu menjembatani aspirasi orang tua murid. Selain itu, anak saya juga sekolah di sini. Jadi saya menerima amanah itu sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian,” ujar S.A. saat ditemui di ruang kerjanya.
“Ironisnya, sebagai anggota DPRD tiga periode, S.A. sebenarnya mengetahui adanya regulasi yang jelas melarang dirinya menduduki jabatan komite.
“Keberadaan S.A. di posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. DPRD memiliki fungsi menyusun dan mengawasi kebijakan daerah, termasuk sektor pendidikan. Sementara itu, komite sekolah sejatinya merupakan wadah partisipasi masyarakat yang harus bersifat independen.
“Beberapa kalangan menilai, rangkap jabatan ini bisa melemahkan peran kritis komite. Komite yang seharusnya mengawal transparansi sekolah justru rentan kehilangan fungsi bila dipimpin tokoh politik. Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada pengelolaan dana BOS maupun pungutan partisipatif lain di sekolah.
“Selain itu, keberadaan anggota dewan dalam komite sekolah dianggap mencederai asas keadilan. Posisi strategis semacam itu mestinya diisi oleh tokoh masyarakat atau wali murid biasa, bukan pejabat politik yang memiliki kekuasaan.
“Hingga kini, baik DPRD Lampung Selatan maupun Dinas Pendidikan setempat belum memberikan keterangan resmi. Jika merujuk aturan, dugaan pelanggaran ini bisa menyeret S.A. pada sanksi etik maupun politik melalui mekanisme Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Polemik ini pun menyita perhatian publik, sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi yang dibuat untuk menjaga independensi komite sekolah seolah diabaikan, hingga membuka ruang intervensi politik dalam dunia pendidikan.(**)
—

