Diduga Abaikan Pengawasan, Lurah Way Lubuk Dinilai Lalai Dalam Kasus Staf Terjerat Narkoba

Mika Prathama A.Md
265 Views
3 Min Read
3 Min Read

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Dunia pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan kembali tercoreng. Seorang staf Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, berinisial AS, yang diketahui lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, justru ditangkap aparat Polres Lampung Selatan karena mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Ironi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan Lurah Way Lubuk, Heru Junaidi, S.I.P., yang menjadi atasan langsung dari AS. Alih-alih memberikan klarifikasi yang menenangkan publik, Heru justru menunjukkan sikap defensif dan tidak kooperatif saat dikonfirmasi awak media.

“Kalau ditanya staf, ya betul dia staf kelurahan. Kalau dikatakan nggak pernah ngantor, ya mungkin nggak semua betul. Yang tahu kan yang punya rumah,” ujar Heru dengan nada tinggi saat ditemui di kantor kelurahan, Selasa (7/10/2025).

Sikap emosional tersebut dinilai publik sebagai bentuk arogansi pejabat publik yang gagal memahami tanggung jawab moral dalam menjaga integritas aparatur di lingkungan pemerintahan.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Heru mengakui bahwa AS “masih aktif bekerja” dalam beberapa bulan terakhir. Namun, kejanggalan muncul ketika diketahui bahwa berkas administrasi AS untuk seleksi PPPK sudah lebih dulu dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), meski aktivitas kerjanya dinilai tidak maksimal.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif dan lemahnya kontrol internal di tingkat kelurahan.

Heru menyebut akan mendatangi BKD untuk mengajukan penangguhan kelulusan AS sebagai peserta PPPK, namun langkah tersebut dinilai terlambat dan reaktif, baru dilakukan setelah kasusnya mencuat ke publik.

Peristiwa ini jelas mencoreng nama baik Kelurahan Way Lubuk dan menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang tengah gencar menegakkan disiplin dan integritas ASN. Dalam sejumlah kesempatan, Bupati Radityo Egi Pratama melalui Sekretaris Daerah Supriyanto menegaskan bahwa ASN dan aparatur kelurahan adalah wajah negara di mata rakyat, yang wajib menjaga etika dan profesionalisme.

Namun, nilai-nilai tersebut tampaknya tidak tercermin dalam kepemimpinan Lurah Way Lubuk. Lemahnya pembinaan dan keterlambatan dalam mengambil tindakan menunjukkan adanya krisis kepemimpinan di tingkat kelurahan.

Masyarakat menilai perlu adanya langkah tegas dari Pemerintah Daerah. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan diminta segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lurah Way Lubuk, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran terhadap perilaku tidak disiplin bawahannya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pejabat kelurahan di Lampung Selatan agar tidak menutup mata terhadap penyimpangan di lingkungannya, apalagi di saat pemerintah tengah berupaya menciptakan aparatur yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Pemerintah daerah tidak boleh diam. Integritas ASN adalah pondasi pelayanan publik. Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, maka upaya reformasi birokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kalianda menanggapi kasus tersebut.(“)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *