RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Pasca peristiwa tanah longsor yang melanda Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penanganan warga terdampak bencana.
Peristiwa tanah longsor tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, setelah hujan deras mengguyur wilayah setempat sejak pagi hari. Material tanah dari perbukitan di belakang rumah warga mengikis pondasi dan merusak bagian bangunan rumah milik Ibu Amelia, salah satu warga Desa Canggung kecamatan Rajabasa Lampung Selatan
Hingga hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, belum ada bantuan perbaikan rumah dari pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kondisi rumah yang terdampak masih rusak dan belum mendapat penanganan lanjutan.
Fokus utama Pemkab Lampung Selatan dalam situasi bencana, menurut berbagai pihak, seharusnya tetap tertuju pada penyelamatan dan pemulihan warga, khususnya kelompok rentan seperti ibu-ibu, anak-anak, dan lanjut usia (lansia).
Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukamto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya melalui Bidang Penanganan Bencana memiliki tanggung jawab langsung dalam memberikan pelayanan sosial bagi para pengungsi.
“Jika ada pengungsi, ibu-ibu, anak-anak, dan lansia, itu menjadi aspek penanganan Bidang Penanganan Bencana Dinsos Lamsel,” ujar Puji Sukamto.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan berperan lebih luas dalam penanggulangan bencana secara menyeluruh
mulai dari perumusan kebijakan, pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
BPBD juga bertugas menyusun peta rawan bencana, mengelola data kebencanaan, melakukan koordinasi lintas instansi, serta memastikan bantuan dan pelaporan berjalan sesuai dengan arahan kepala daerah.
Secara teknis, peran BPBD mencakup:
Perumusan kebijakan dan pedoman penanggulangan bencana;
Pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat melalui penyuluhan dan pemetaan risiko;
Tanggap darurat saat bencana terjadi;
Rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan, sarana umum, serta rumah masyarakat terdampak.
Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan menegaskan bahwa pihaknya berwenang dalam pembangunan rumah warga yang tergolong Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Kepala Dinas Perkim Lampung Selatan, Aflah Efendi, S.T., M.T., M.H., menjelaskan bahwa bantuan hanya dapat diberikan untuk rumah sederhana yang rusak akibat faktor cuaca, selama tanah tersebut milik pribadi.
“Kalau rumahnya geribik, lalu roboh karena hujan atau angin, masih bisa kita bantu bangun kembali selama tanahnya milik sendiri. Tapi kalau rumah permanen, Perkim tidak bisa bantu, karena tidak ada dasar anggarannya,” jelas Aflah.
Namun demikian, Aflah menambahkan, untuk rumah permanen yang rusak akibat bencana, penanganannya biasanya menjadi kewenangan BPBD. Meski begitu, pihaknya mengaku masih menunggu penjelasan rinci terkait mekanisme dan regulasi bantuan tersebut.
“Biasanya BPBD yang bantu, tapi secara regulasinya seperti apa, dan bentuk bantuannya seperti apa, kami belum paham,” tambahnya.
Pernyataan dari Dinas Sosial dan Dinas Perkim ini menjadi penting untuk memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi, agar ke depan penanganan korban bencana di Lampung Selatan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, media ini akan melakukan konfirmasi kepada BPBD Lampung Selatan mengenai mekanisme bantuan pascabencana, terutama terkait rumah milik Ibu Amelia, warga Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, yang hingga kini belum mendapatkan bantuan perbaikan setelah peristiwa tanah longsor pada 29 September 2025 lalu.(Red)

