Komisi I DPRD Lampung Selatan Ambil Langkah Tegas Atasi Kisruh Pemerintahan Desa Sinar Palembang

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIS.Com, Lampung – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan turun tangan menyikapi konflik yang melanda Pemerintahan Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro. Konflik tersebut menyebabkan kantor desa disegel dan aktivitas pelayanan administrasi masyarakat terganggu.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025, Komisi I menegaskan pentingnya langkah penertiban administrasi serta pemulihan stabilitas pemerintahan desa melalui koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, dan pihak Kecamatan Candipuro.

Ketua Komisi I Edi Waluyo meminta agar persoalan di Desa Sinar Palembang tidak dibiarkan berlarut. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat dan terukur dari pemerintah daerah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Jenggis Khan Haikal menekankan perlunya proses administrasi atas tuntutan masyarakat yang dilakukan secara transparan dan profesional, serta menunggu hasil audit Inspektorat sebagai dasar penyelesaian masalah.

- Advertisement -

Pihak PMD Lampung Selatan menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil RDP dengan memperkuat koordinasi lintas instansi.
Sedangkan Inspektorat menegaskan siap mempercepat audit investigatif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa.

  1. Percepatan langkah administratif oleh Dinas PMD.
  2. Audit lanjutan dan investigatif oleh Inspektorat Lampung Selatan.
  3. Pembinaan aktif oleh Camat Candipuro untuk memulihkan stabilitas dan kepercayaan warga.
  4. Tindakan cepat dan tegas oleh Inspektorat apabila ditemukan pelanggaran, termasuk koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Menutup rapat, Ketua Komisi I Edi Waluyo menegaskan bahwa Komisi I akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga ditemukan solusi yang nyata.
“Masalah ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang kebenaran dan tanggung jawab dalam tata kelola pemerintahan desa,” tegasnya.
(HP Kabiro LAMSEL)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *