Proyek Siluman Kepsek/Korwil kedondong ; Diduga Tabrak Perbup No 37 Tahun 2022/Permendagri No 90 Tahun 2019 (Nomenklatur)

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Pesawaran – Proyek Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diwilayah 111 (Kecamatan Kedondong dan Way Khilau) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 yang dimenangkan CV. Karunia Consultant, yang Beralamat di Jl Eforbia 8 Blok 16. B LK 11 No: 4 Beringin Raya, kemiling Bandar Lampung
NPWP : 07*48220.
Dengan Nilai pagu Rp. 200. 000. 000
Diduga sedang dikerjakan di lokasi UPTD SDN 12 kedondong, tepatnya disamping Balai Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Dimana terindikasi siluman, padahal Proyek tersebut di Swakelola oleh kepala Sekolah (Kepsek) UPTD SDN 12 Kedondong, sekaligus merangkap jabatan Kordinator UPTD Wilayah Kecamatan Kedondong (Korwilcam) Novi Aida S,Pd.Minggu, (12/10/2025)

Merespon keluhan isu yang berkembang, awak media mencoba menelisik pelaksanaan proyek yang diduga siluman tersebut.

Menurut beberapa warga yang enggan Identitasnya disebutkan mengtakan, Kepsek Novi Aida S, Pd dikenal masyarakat berperawakan/berprilaku sombong, angkuh serta arogan hal tersebut diduga merasa di Backup adik dan suaminya yang kini sama-sama menjabat kapolsek, Novi Aida S, Pd menjabat Kepsek UPTD SDN 12 Kedondong sejak Tahun 2013 hingga saat ini (12 Tahun), mirisnya sang pemimpin diduga tidak memiliki rasa Empati (keperdulian) terhadap sekolah tempatnya mengabdi, syukur aja sekolah dapat bantuan DAK jadi tertutup Aib nya. Beberapa warga menambahkan, para pekerja proyek di sekolahan itu bukanlah Asli warga sini pak, padahal warga seputar sekolah ini kebanyakan berpropesi tukang bangunan.

- Advertisement -

Mirisnya Kepsek enggan memberdayakan nya, ia kepsek red diduga cenderung memakai orang luar dikarenakan takut rugi, tandasnya, Darodi pekerja yang mengaku-ngaku warga setempat menuturkan, terkait siapakah rekanan/penanggung jawab proyek saya tidak tahu, terlebih soal pemasangan papan informasi proyek,serta kegunaan gedung yang sedang dibangun hampir sebulan tersebut dijawabnya juga tidak tahu, matnur menambahkan, kami semua hanyalah pekerja yang diperintah Ibu Kepsek Noviaida S, Pd setahu saya soal rekanan proyek dan pengawasan nya itu kepsek Noviaida S, Pd, tadi sih ada orang nya gak tau kalau sekarang, tandas ketiganya.

Salah satu guru yang berada diruang perpustakaan ketika dikonfirmasi menunjukan dengan tanda isyarat ini dia Kepseknya mirisnya kepsek Noviaida S, Pd sendiri berkelit menutupi jati dirinya, Kepsek gak ada masih rapat pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi Terkait legalitas proyek, Noviaida S, Pd menunjukan sifat arogannya Proyek darimana ya tandasnya sambil membuang muka dengan angkuhnya membelakangi tanpa menggubris awak media yang sedang konfirmasi kepadanya.
Rabu 8/10/2025 awak media kembali mencoba mengkonfirmasi melalui Sms fia Wats-App, balasan singkat “”” Masih sama Kapolsek dikebon””.

Pelaksana/Rekanan Proyek Swakelola di UPTD SDN 12 Kedondong Yang diduga Siluman, disebabkan minimnya ketransparansian serta berpotensi menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018, sebagaimana diubah atas Perpres No 40 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Proyek berbasis Swakelola tersebut seharusnya mengutamakan sistem E- Purchasing proses pengadaan material dan peralatan dijamin ketransparansian dan efisiensi, namun tidak demikian hasil Infestigasi dan konfirmasi penemuan dilapangan, ditemukan banyak indikasi-indikasi pelaksana proyek minim keterbukaan/ketransparansian dengan tidak melibatkan warga sekitar lingkungan proyek sebagaimana mestinya mengacu pada Perpres No 46 Tahun 2025 Tentang menekankan ketransparansian serta keterlibatan masyarakat turut berpartisipasi.

Kepsek UPTD SDN 12 Kedondong Yang merangkap Jabatan Kordinator UPTD Wilayah Kecamatan Kedondong (Korwilcam) Noviaida S, Pd diduga melanggar :
1.) Peraturan Bupati Pesawaran (Perbup) No 37 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata kerja unit pelaksanaan teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

2.) No 9. Undang-undang No: 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah Teknis Daerah, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5601)

3.) No 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Tentang Nomenklatur. Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 No 1447)

4.) Kepsek Noviaida S, Pd diduga melanggar Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan/Ketransparansian Informasi Publik (UU KIP)

5.) Kepsek Novi Aida S, Pd diduga melanggar Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, dan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen, dimana kedua pasal dimaksud mengacu pada dugaan Penipuan serta Pemalsuan Dokumen khususnya terkait realisasi Surat Pertanggung Jawaban Jabatan (SPJ) diduga selama 12 Tahun menjabat Kepsek UPTD SD 12 Kedondong. Dugaan tersebut mengacu kepada Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Harapkan Sinergitas Pihak Institusi Penegak Hukum segera bertindak, kasus ini tengah menjadi sorotan serius ditengah tuntutan publik khususnya akan ketransparansian dan akuntabilitas penggunaan Dana Pendidikan. Warga mengharapkan agar pihak Institusi aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah proyek tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *