RILIS INDONESIA.Com, PESAWARAN β
Terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencuat di UPTD SDN 28 Way Lima, Dusun Sidomulyo, Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, sejak 2 September 2025, sorotan publik datang dari berbagai pihak.
Mulai dari mitra kerja, staf sekolah, hingga wali murid, mereka mengaku kecewa atas kinerja Kepala Sekolah Rulianto, S.Pd, yang dinilai tertutup dan tidak melibatkan bawahannya dalam pengambilan keputusan. Kondisi pelayanan publik di sekolah disebut semakin menurun, sementara semangat kerja guru dan staf kian merosot hingga ke titik nadir.
Penelusuran dan Keterangan di Lapangan
Hasil penelusuran awak media menemukan sejumlah kejanggalan.
Menurut Fitri, istri Kepala Sekolah Rulianto, S.Pd, saat dikonfirmasi di kediamannya di Dusun 5 Tempulingan, Desa Sukamandi, ia menuturkan bahwa suaminya sering keluar rumah karena merasa jenuh.
βSuami saya bilang takut stres kalau di rumah terus, jadi kadang pergi bermain sabung ayam. Itu pun jarang, bisa dihitung dengan jari. Saya juga pusing kalau melihat dia hanya makan dan tidur di rumah saja,β ujar Fitri.
Fitri juga menambahkan bahwa lokasi gelanggang sabung ayam yang diikuti suaminya tidak menentu.
βKadang di Gading, Pringsewu, atau Talang Padang. Kalau mau tahu posisinya pasti, biasanya saya tanyakan lewat telepon,β tambahnya.
Pandangan Tokoh Agama dan Masyarakat
Berbeda dengan keterangan tersebut, beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan bahwa Rulianto, S.Pd, dinilai memiliki perilaku yang kurang mencerminkan etika seorang pendidik.
Selain diduga memiliki hobi berjudi sabung ayam, ia juga pernah tersandung persoalan dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain yang merupakan warga Desa Sukamandi.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut sempat dilaporkan kepada Kepala Desa Kusnadi oleh pihak keluarga, namun diselesaikan secara kekeluargaan. Saat itu, Rulianto diketahui menjabat sebagai Kaur Pelayanan di Balai Desa Sukamandi.
Peristiwa serupa disebut kembali terjadi saat Rulianto, S.Pd. menjabat sebagai Kepala Sekolah di Kecamatan Way Khilau. Ia dikabarkan digerebek di salah satu hotel bersama istri orang lain, yang juga merupakan guru honorer di tempatnya mengajar. Kasus tersebut dikabarkan diselesaikan secara damai dengan denda sebesar Rp16 juta.
Selain itu, Rulianto juga diduga terlibat sebagai penadah hasil curian karet di wilayah Dusun Kantong, Dusun Gunung Kaso, dan Dusun Tanjung Lom. Dugaan tersebut berkembang di masyarakat, dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Beberapa pihak juga menuding bahwa Kepala Sekolah tersebut bersikap intimidatif terhadap siapa pun yang mencoba meminta klarifikasi atas berbagai dugaan yang muncul.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Kepala UPTD SDN 28 Way Lima, Rulianto, S.Pd, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Struktur Organisasi UPT Satuan Pendidikan;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP);
- Pasal 263 dan 378 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Desakan Pemeriksaan dan Harapan Masyarakat
Tokoh agama, tokoh masyarakat, serta wali murid mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pesawaran (APIP) bersama Polri dan Kejaksaan Negeri Pesawaran (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana pendidikan tersebut.
Masyarakat mengharapkan agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan, baik Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Permendikbud, maupun Permendagri, demi memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan belajar dan mengajar siswa-siswi bangsa.(*)

