RILIS INDONESIA.Com, Lampung -Penerapan ketentuan tindak pidana ringan (tipiring) di Indonesia dinilai masih membutuhkan komitmen kuat dan konsistensi dari seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sesuai ketentuan Pasal 205 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), perkara tipiring mencakup tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp7.500, termasuk penghinaan ringan. Pemeriksaan perkara dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 205 hingga 211 KUHAP.
Dalam pelaksanaannya, Mahkamah Agung telah menyesuaikan batasan nilai kerugian melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Aturan tersebut menetapkan bahwa perkara dengan nilai kerugian maksimal Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.
Perma tersebut juga menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa dalam perkara tipiring tidak dapat dikenakan penahanan, dan pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal di pengadilan tingkat pertama tanpa upaya hukum kasasi. Selain itu, penyelesaian perkara dimungkinkan dilakukan di luar pengadilan melalui kesepakatan damai.
Mahkamah Agung menerbitkan Perma ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi ekonomi yang berkembang serta untuk mengurangi penumpukan perkara di tingkat kasasi. Langkah ini juga dimaksudkan agar kasus-kasus ringan tidak diproses dengan pasal kejahatan berat yang tidak sepadan dengan tingkat kesalahannya.
Dengan penerapan yang konsisten, sistem tipiring diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional, mempercepat proses hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.(TPN)

