RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Sesuai Instruksi Presiden Prabowo Tahun 2025, tujuan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri untuk membantu percepatan pendidikan dasar karena meningkatkan kualitas lingkungan belajar, fasilitas dan ketersediaan sarana prasarana. Dengan sarana yang lebih baik, proses pembelajaran menjadi lebih optimal, motivasi siswa meningkat, dan guru dapat lebih fokus dalam mengajar. Program ini juga berpotensi mendorong terwujudnya sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berakhlak, dan berbudaya.
Salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Sekolah adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Rajabasa, jalan Z.A Pagar Alam, Rajabasa. Kota Bandar Lampung.
Bermula dari musibah banjir yang sempat melanda kota Bandar Lampung, berimbas juga kepada SDN 2 Rajabasa, kota Bandar Lampung. Saat musibah terjadi, Ruang Sekolah dan beberapa perlengkapan sekolah sempat terendam banjir, 650 siswa dan siswi sekolah tersebut di liburkan sementara hingga kondisi normal kembali.
“Sahroni, kepala SDN 2 Rajabasa cepat mengambil inisiatif untuk mengusulkan revitalisasi sekolah agar musibah yang terjadi tidak berdampak pada pendidikan siswa-siswi yang terus berkelanjutan. Bak gayung bersambut, usulan syaroni disambut baik dan terealisasi ditahun 2025.
Namun banyak isu miring yang berkembang diluar sana, mencoba mengintervensi dan mengganggu program pembangunan yang sedang berjalan dan sudah mencapai 60% progress pembangunannya.
Hasil investigasi awak media Rilis Indonesia dilapangan, bantuan pemerintah program Revitalisasi satuan pendidikan SDN 2 Rajabasa, yang diduga isu yang beredar bermasalah, ternyata itu tidak benar, bantuan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2.059.100.000 tersebut sudah sudah sesuai dengan Prosedur (RAB).
Dalam pantauan awak Media Rilis Indonesia di lokasi sekolah ini dalam hal K3 pekerja sudah memenuhi standar tersebut.
Beni Oktariandi selaku Ketua P2SP SDN 2 Raja Basa setelah di konfirmasi, pada hari Kamis 13/11/2025 sebagai selaku panitia proyek mengatakan bahwa, berita yang selama ini beredar itu tidak benar. Ujarnya
”Dalam melaksanakan pekerjaan Revitalisasi sekolah SDN 2 Rajabasa telah dilakukan sesuai petunjuk teknis yang telah diberikan, pekerja dilapangan juga sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada,” jelas Beni.
Senada dengan Beni, Syaroni mengatakan kepada awak media bahwa semua pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan setiap perkembangan kegiatan selalu dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk dilakukan evaluasi apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Sebelum kegiatan Revitalisasi dimulai, kami dibekali Bimbingan Teknis (BIMTEK) terlebih dahulu agar dalam pelaksanaan kegiatan dapat meminimalisir kesalahan yang mungkin dapat terjadi,”jelas Sahroni.
“Pekerjaan Revitalisasi ini adalah murni berawal dari inisiatif pribadi karena sekolah kami sering mengalami kebanjiran dan kekurangan lokal untuk belajar, kemudian kami mengusulkan untuk minta bantuan dan langsung disurvei oleh PUPR, alhamdulillah sekarang berubah menjadi Swakelola, sesuai Instruksi Presiden Prabowo,” tambah Sahroni.
“kami menegaskan tidak ada intervensi yang terjadi, kami selalu koordinasi ke Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung jika ada kekurangan dan kelemahan, saya juga selalu melakukan pengawasan setiap proses pembangunan agar sesuai dengan Petunjuk Teknis yang ada terkait pembangunan sarana dan prasarana untuk menunjang aktifitas belajar di SDN 2 Rajabasa,” Tutup Sahroni.
Revitalisasi SD 2025 adalah Program Pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Sekolah Dasar di Indonesia melalui renovasi pembangunan ruang kelas baru dan perbaikan fasilitas pendukung lainnya.
Dasar hukum yang menjadi landasan Kemendikdasmen dalam program revitalisasi sekolah
- Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Inpres ini menugaskan Kemendikdasmen sebagai pelaksana utama, mengalokasikan anggaran melalui DIPA, dan menetapkan mekanisme koordinasi antar‑kementerian ¹ ².
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan. Peraturan ini menjadi acuan teknis bagi Kemendikdasmen dalam menyalurkan dana revitalisasi ³.
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 07 Tahun 2025 (Juknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025). Juknis ini merinci kriteria sekolah, prosedur swakelola, dan tata kelola anggaran ³.
Ketiga regulasi ini saling melengkapi: Inpres memberikan mandat strategis, Permendikbudristek mengatur prosedur penyaluran dana, dan Juknis memberikan petunjuk operasional di lapangan. Dengan landasan hukum yang kuat, Kemendikdasmen dapat melaksanakan revitalisasi secara akuntabel, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.(Red/Team)

