RILIS INDONESIA.Com -Tulang Bawang Barat – Polres Tulang Bawang Barat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan yang terjadi di Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang terjadi pada bulan Juni 2024.Rabu (26/11)
“Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H. menjelaskan, tersangka yang berhasil di amankan inisial AS (54), pekerjaan Nelayan,
” berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat .Tanggal 09 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wib,
“diterima Unit Ppa Sat Reskrim Polres Tubaba.melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 18 November 2025.kepolisian mengeluarkan Surat Panggilan kepada terlapor sebagai saksi.
“Setelah Terduga Pelapor AS hadir dan di lakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Pelaku AS sebagai tersangka,
‘Selanjutnya, dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap tersangka oleh anggota Satreskrim. untuk diproses hukum lebih lanjut.” Ujar Juherdi,
Kronologis kejadian pada Korban DA (27) Warga Tiyuh Pagar Dewa, Kec. Pagar Dewa Kab.Tulang Bawang Barat. kejadian pada bulan Juni 2024 di areal peladangan Tiyuh Pagar Dewa, ia mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku Inisial AS (54) warga Tiyuh Pagar Dewa.
Terlapor AS yaang saat ini telah di tetapkan sebagai Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan Pemerkosaan.
dengan cara Memukul korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu, Menyetubuhi korban Mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan telah hamil. berdasarkan hasil tes kehamilan.
Setelah sekitar sembilan bulan berlalu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi ibunya dan kakaknya, kemudian membawa korban untuk membuat laporan Polisi.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan penyidik juga telah mendapatkan Hasil Tes DNA terhadap Korban , anak korban dan Tersangka dari hasil tersebut Penyidik menetapkan AS sebagai “tersangka,” dan melakukan tindakan Penahanan Terhadap Tersangka AS di Rutan.
Kepada tersangka, “Pasal yang di dijerat
Kekerasan Seksual dan atau Pemerkosaan sesuai denganPasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.
“Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual baik Terhadap anak maupun perempuan .
Kami akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban serta akan di jaga kerasiannya,” Tutup iptu Juherdi Sumandi, S.H, M.H.
Editor.: Redaksi(MRI)

