RILIS INDONESIA.Com~Lampung Utara – Pengelolaan anggaran aset perkantoran Desa Talang Bojong,Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai mencapai Rp 39.933.550, menjadi sorotan. Kondisi aset perkantoran yang ada dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dialokasikan, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan aset perkantoran desa.
Berdasarkan hasil investigasi awak media yang dilakukan pada Senin 5 Januari 2026, serta keterangan NV selaku operator desa, anggaran aset perkantoran tersebut direalisasikan untuk pembelian sejumlah barang, di antaranya empat unit CCTV, lemari arsip, neon box, dua unit kipas angin, foto Presiden dan Wakil Presiden, satu set meja tenis, serta kursi.
Namun demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan biaya dari seluruh barang yang dibelanjakan tersebut, NV mengaku tidak mengetahui secara pasti total anggaran yang digunakan.
“Saya hanya mengetahui barang-barang yang dibeli, tetapi untuk total keseluruhan anggarannya saya tidak tahu pasti,” ujar Nv
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat nilai anggaran aset perkantoran desa yang tercatat mencapai Rp 39.933.550, sementara kondisi fisik dan jumlah barang yang ada dinilai belum mencerminkan besaran anggaran tersebut.
Selain dugaan ketidaksesuaian realisasi aset, juga mencuat persoalan kewajiban pajak dana desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Talang Bojong, EDS yang menyatakan bahwa terdapat pajak dari penggunaan dana desa yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Pernyataan tersebut menambah perhatian publik, mengingat setiap penggunaan dana desa wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai pemerintah desa perlu segera memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pengadaan aset perkantoran desa, serta bukti penyetoran pajak dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talang Bojong, EDS belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan ketidaksesuaian realisasi anggaran aset perkantoran desa tersebut.
Awak Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh keterangan yang berimbang.
Masyarakat berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, serta instansi terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar pengelolaan dana desa di Desa Talang Bojong berjalan sesuai aturan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.(yns mri)

