Aktifitas Penambangan Liar Di Depan Sekolah, Warga Meminta Pemerintah Bertindak Tegas, Agar Segera Ditutup

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Bandar Lampung -Kerusakan parah pada Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Raya Permai, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, dikeluhkan warga serta pengguna jalan yang melintas. Lokasi jalan rusak ini berada persis di depan SDN Negeri 1 Tanjung Raya. Pantauan di lapangan pada Jumat (/01/2026), terlihat aktivitas kendaraan berat keluar-masuk dari area galian tambang bermuatan batu yang sering melintas tepat di depan sekolah.

Menurut informasi dari salah satu warga berinisial SB, yang tinggal tidak jauh dari lokasi galian, mengaku sudah lebih dari lima tahun mengalami dampak langsung dari aktivitas tersebut.

“Jalan ini sudah sering rusak, walaupun beberapa kali diperbaiki, tapi tak pernah bertahan lama. Paling lama dua bulan, rusak lagi karena dilewati truk-truk berat dari lokasi tambang, imbas nya jika cuaca panas berdebu,dan saat musim hujan becek akibat air mengenang, dan hampir setiap tahun terjadi kecelakaan sampai memakan korban jiwa dari para penambang itu sendiri,” jelas nya.

Lebih memprihatinkan, aktivitas galian tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi. Hal ini harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah dan instansi yang berwenang karena jalan rusak, becek dan berdebu, menyebabkan gangguan mobilitas warga dan potensi kecelakaan, khususnya kesehatan bagi anak-anak sekolah dan pengguna jalan yang melintas.

- Advertisement -

Menanggapi hal ini, Camat Kedamaian Jhony Efriyadi ,SE. saat di temui awak media di kantornya menyatakan dengan tegas, mendukung penutupan tambang apabila ada bukti2 pelanggaran kegiatan tambang yang memang jelas belum mengantongi izin yang diketahui tidak beroperasi lagi, dan pihak nya juga sudah berusaha menelusuri siapa pengelola dari tambang tersebut, namun menemui kendala.

“Saya mendukung penuh apabila kegiatan penambangan bisa di tutup, apalagi setau kami tidak pernah mengeluarkan izin kegiatan tersebut,walaupun kami tidak bisa menindak kami hanya bisa memberikan peringatan dan edukasi soal dampak serta bahaya dari aktivitas penambangan ini,selain tidak ada izin juga dilakukan secara manual apalagi tanpa adanya perlengkapan K3 itu bisa membahayakan nyawa penambang itu sendiri dan tentu nya efek di masa depan juga bisa berbahaya bagi warga sekitar, ” tegas nya.

Meski belum bisa mengidentifikasi siapa pengelolanya,tapi pihak kecamatan hanya bisa melakukan imbauan kepada para penambang di area tersebut.

“Kami sudah mencoba mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas galian ini, tapi warga sekitar seolah enggan terbuka dan mengatakan tidak tahu. Karena sebagian dari mereka memang menggantungkan nafkah di sana,” tambah nya

Lurah Tanjung Gading Lydia Dwi Fransiska s.sos juga membenarkan apa yang dikatakan Camat Kedamaian bahwa pihak nya beserta aparat Bhabinkamtimas juga sudah sering kali mendatangi lokasi tambang tersebut,

Saya selaku Lurah Tanjung Gading bersama Bapak Camat Jhony Efriyadi,SE. sudah sering melakukan pantauan untuk mencari informasi terkait kegiatan penambangan galian c tersebut,tapi para pekerja selalu menjawab tidak tahu,mereka mengatakan hanya bekerja,untuk siapa pemilik dan pemesan kami juga tidak pernah tau,kami hanya mencari nafkah jawab mereka. Jadi kami selaku pamong tidak bisa melakukan tindakan apalagi menutup kegiatan tersebut, ” ujar Lydia.

Di lain pihak Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Raya, Dewi Nin Sayekti juga berharap agar pintu keluar masuk penambangan di pindah kan dari depan sekolah.

” Saya prihatin dengan keadaan sekolah kami,kami takut kejadian lalu yang pernah terjadi ada batu besar menggelinding ke arah sekolah,apalagi banyak anak2 yang sedang belajar menimba ilmu,saya sangat berharap pintu keluar masuk aktifitas penambangan bisa di alihkan jangan di depan sekolah, kalo memang kegiatan penambangan tidak bisa di tutup,saya berharap di pindahkan untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan terjadi, “harap nya

Diketahui, Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak punya wewenang untuk menutup kegiatan penambangan keputusan sepenuhnya ada di Kementerian ESDM yang sudah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terkait Galian C.
Walikota Bandar Lampung.
Hj. Eva Dwiana, sebelumnya juga telah menutup sejumlah galian ilegal, termasuk di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Oleh karena itu Pemkot Bandar Lampung bersama Dinas terkait diharapkan segera turun tangan dan menindak lanjuti persoalan ini agar aktivitas galian di wilayah tersebut ditutup, sesuai arahan dan Peraturan Walikota Bandar Lampung(Tim)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *