Kejari Lamsel Eksekusi Putusan MA, Anggota DPRD Supriyati Resmi Ditahan Kasus Pemalsuan Ijazah

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Cim, Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Supriyati binti M. Sa’i, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam perkara pemalsuan ijazah.

Eksekusi dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Lampung Selatan, Jalan Cindar Bumi Nomor 262, Way Urang, Kalianda.

Melalui Siaran Pers Nomor: PR-13/L.8.11/Dti.2/02/2026, Kejari Lampung Selatan yang berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor: 11597 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
“Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu.

- Advertisement -

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 61 Ayat (2) dan Ayat (3) serta diancam pidana berdasarkan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Amar Putusan dan Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: Print-176/L.8.11/Eku.3/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, dengan amar putusan sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana
Menetapkan terpidana menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda

Suasana haru menyelimuti Kantor Kejari Lampung Selatan saat ratusan warga Desa Sidomukti dan masyarakat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Lampung Selatan memadati lokasi untuk mengantar Supriyati.

Tangis simpatisan pecah ketika Supriyati memasuki lingkungan Kejari. Bagi warga, Supriyati dikenal sebagai sosok wakil rakyat yang dekat dengan masyarakat dan kerap turun langsung membantu warga.

“Bu Supriyati selalu bersama kami. Beliau sering membantu dan mendengarkan keluhan warga. Kami yakin beliau tidak bersalah,” ujar salah seorang simpatisan.
Pengakuan Supriyati

Dalam keterangannya, Supriyati menjelaskan bahwa proses pencalonannya sebagai anggota DPRD bermula saat mendaftar ke PAC PDI Perjuangan dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

“Sejak awal saya mendaftar menggunakan SKL dan dinyatakan lolos. Kalau pun tidak diloloskan, saya tidak masalah karena memang tidak ada niat berbuat jahat. Saya juga sudah jujur menyampaikan bahwa saya sekolah di Tanjung Bintang,” kata Supriyati.
Ia mengaku setelah dinyatakan lolos, seseorang bernama Sahrudin menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak dapat digunakan dan menawarkan ijazah pengganti.

“Saya tidak berpikir macam-macam. Saya kira ijazah itu sama seperti yang lain. Saya benar-benar tidak tahu kalau ijazah tersebut palsu,” ujarnya.

Para simpatisan menilai kasus yang menjerat Supriyati sarat muatan politik. Mereka mempertanyakan mengapa persoalan ijazah baru dipermasalahkan setelah Supriyati resmi dilantik sebagai anggota DPRD.

Selain itu, simpatisan juga menyoroti peran KPU Lampung Selatan yang dinilai tidak memberikan informasi sejak awal jika memang terdapat permasalahan pada dokumen pendidikan.

“Kalau memang bermasalah, kenapa dari awal tidak diberi tahu? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar salah satu simpatisan.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Jaksa Muda atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan diterbitkan di Kalianda, 5 Februari 2026.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *