Proyek PISEW Lampung Selatan Disorot, LSM Ancam Lapor Presiden dan Jaksa Agung

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com, Lampung – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Selatan mulai disorot.

LSM PRO RAKYAT menegaskan akan melaporkan dugaan kejanggalan proyek tersebut kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, sekaligus mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit menyeluruh.

Langkah ini diambil menyusul temuan lapangan yang dinilai janggal dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBN tersebut.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menyebut proyek PISEW 2025 diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi terjadi kekurangan volume pekerjaan.

- Advertisement -

“Ini uang negara, uang rakyat. Kalau hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi atau volumenya kurang, maka wajib diawasi dan dipertanyakan,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).

Nilai Ratusan Juta per Titik, Diduga Bermasalah
Berdasarkan data yang dihimpun, program PISEW 2025 di Lampung Selatan mencakup 8 titik pembangunan di 8 kecamatan, dengan total 16 desa sebagai lokasi sasaran.

Setiap titik proyek memiliki nilai anggaran sekitar Rp500 juta, yang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan drainase.

Delapan titik tersebut tersebar di Kecamatan Palas, Sragi, Way Sulan, Ketapang, Merbau Mataram, Katibung, Natar, dan Sidomulyo.

Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas pekerjaan di lapangan.

LSM PRO RAKYAT menilai, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per titik, seluruh pekerjaan seharusnya dapat diuji secara terbuka, mulai dari gambar teknis, RAB, mutu material, hingga volume pekerjaan.

Desak Audit Total, Jangan Ada yang Ditutup-Tutupi
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan pihaknya akan mendorong keterbukaan penuh dari instansi terkait.

Ia meminta Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya serta satuan kerja di Lampung membuka seluruh dokumen proyek, termasuk dasar penetapan lokasi dan perencanaan teknis.

“Kalau program ini benar, buka semua ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kenapa hanya Lampung Selatan, bagaimana dengan daerah lain, itu juga harus dijelaskan,” ujarnya.

Menurutnya, proyek yang bersumber dari APBN wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari penyimpangan.

Uji Komitmen Penegakan Hukum
LSM PRO RAKYAT juga menilai, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum jika terbukti menimbulkan potensi kerugian negara.

Pihaknya mengingatkan, audit oleh BPK RI tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga harus menguji kondisi fisik di lapangan.

“Kalau ada selisih volume, kualitas di bawah standar, atau pekerjaan tidak sesuai perencanaan, itu tidak bisa dianggap sepele,” tegas Aqrobin.

Ia juga menyinggung komitmen penegakan hukum yang selama ini digaungkan Jaksa Agung, agar aparat di daerah tidak pasif terhadap dugaan penyimpangan anggaran.

Siap Lapor ke Presiden
LSM PRO RAKYAT memastikan laporan resmi akan segera disampaikan ke Presiden dan Jaksa Agung sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.

“Kalau pekerjaan sudah benar, silakan diaudit dan dibuka. Tapi kalau ada yang tidak beres, negara wajib hadir. Kami ingin pembangunan yang jujur, berkualitas, dan benar-benar dirasakan rakyat,” tutup Aqrobin.

Kasus ini kini menjadi sorotan, sekaligus menguji transparansi proyek-proyek infrastruktur berbasis desa yang menggunakan uang negara—apakah benar menyentuh kebutuhan masyarakat, atau justru menyisakan persoalan di lapangan.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *