RILIS INDONESIA.Com, Lampung Utara – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria bernama Ferdinand Manurung bersama satu unit truk tangki modifikasi dan sejumlah tandon yang diduga digunakan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, Ferdinand Manurung diduga terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 300 liter BBM subsidi jenis solar, satu unit truk tangki modifikasi, serta sejumlah tandon yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan.
Penyidik menduga terduga pelaku memperoleh BBM subsidi dengan melakukan pembelian secara berulang menggunakan sejumlah barcode di beberapa SPBU. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Menurut hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga memperoleh keuntungan berkisar antara Rp1000 hingga Rp2.000 per liter dari aktivitas tersebut. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan besaran keuntungan yang diperoleh serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
“Sudah diproses. Untuk pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Lampung Utara. Saat ini masih kami dalami,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul barcode yang digunakan, alur distribusi BBM subsidi yang diduga disalahgunakan, serta kemungkinan adanya oknum tertentu yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam perkara ini masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

