Analisis Hukum Dugaan Extrajudicial Killing Harus Diuji Melalui Prinsip HAM dan Proses Hukum

REDAKSI MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com~Hukum – Isu dugaan extrajudicial killing atau perampasan nyawa di luar proses hukum kembali menjadi perhatian publik dalam sejumlah peristiwa yang melibatkan aparat penegak hukum. Dalam perspektif hukum dan hak asasi manusia, istilah extrajudicial killing merujuk pada tindakan menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah dan tanpa dasar pembenar yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Hak hidup merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Sementara Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Perlindungan yang sama diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 4 dan Pasal 9 UU HAM menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Di tingkat internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 6 ayat (1) kovenan tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup dan tidak seorang pun boleh dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang.

- Advertisement -

Selain itu, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP Nasional menjadi dasar hukum utama dalam menilai pertanggungjawaban pidana terhadap setiap tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang secara melawan hukum.

Meski demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa tidak setiap kematian yang terjadi dalam proses penangkapan atau tindakan kepolisian dapat langsung dikategorikan sebagai extrajudicial killing.

Penilaian harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, hasil autopsi, rekaman peristiwa, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan kekuatan oleh anggota Polri harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Penggunaan senjata api merupakan langkah terakhir dan hanya dapat dilakukan apabila terdapat ancaman nyata yang dapat menyebabkan kematian atau luka berat terhadap petugas maupun masyarakat.

Standar serupa juga dikenal dalam prinsip-prinsip internasional mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum, yang menempatkan penggunaan kekuatan mematikan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa manusia dari ancaman yang nyata dan segera.

Apabila terbukti terjadi penggunaan kekuatan yang tidak sah hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, aparat yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin melalui mekanisme pengawasan internal institusi.
Dalam konteks suatu peristiwa penangkapan yang berujung pada kematian seseorang, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus diuji melalui proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel.

Apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai extrajudicial killing merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia.

Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi terhadap seluruh pihak yang terlibat sampai terdapat kesimpulan resmi dari proses hukum yang berwenang. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hak hidup perlu diusut secara profesional untuk memastikan terpenuhinya hak atas keadilan bagi korban maupun keluarganya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Artikel ini merupakan analisis hukum yang bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan ataupun penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu dalam perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan atau penyelidikan oleh aparat yang berwenang.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *