Rujuk KUHP Baru, DPR Minta KOMDIGI Putus Akses Kampanye LGBT

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com – Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam memblokir akun dan konten yang memuat kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten yang dinilai bertentangan dengan norma yang berlaku di Indonesia.

“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku tersebut,” ujar Singgih dalam keterangan yang dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia, Sabtu (13/6/2026).

Menurutnya, media sosial seharusnya terbebas dari konten yang mengandung penyimpangan serta pelanggaran norma hukum dan agama. Ia menilai ruang digital tidak boleh digunakan untuk mempromosikan gaya hidup yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

- Advertisement -

Singgih mengatakan Komisi VIII DPR mendukung aspirasi MUI yang sebelumnya meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas terkait kampanye LGBT di Indonesia.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 414 dan Pasal 416 KUHP baru telah mengatur sanksi terhadap perilaku yang melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi.

Namun demikian, menurutnya, pemutusan akses terhadap akun dan konten yang mengampanyekan LGBT di media sosial menjadi langkah penting untuk membatasi penyebarannya di ruang digital.

“Untuk menghentikan masifnya gerakan tersebut di dunia maya, tindakan pemutusan akses oleh Kemenkomdigi menjadi kunci utama saat ini,” katanya.

Selain itu, Singgih mengimbau orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat pendidikan moral dan nilai-nilai keagamaan kepada anak-anak sejak dini.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” ujarnya.

EDITOR : MriNews

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *