Rilis Indonesia.com – Lampung – Tim kuasa hukum Andes Bayuwati, mantan pegawai eksekutif Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Way Kanan, memprotes keras adanya pembatasan pendampingan hukum terhadap kliennya. Pembatasan ini terjadi saat proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Andes Bayuwati saat ini tengah menghadapi tuduhan dugaan tindak pidana korupsi di internal BPRS Way Kanan. Namun, kuasa hukum menilai tuduhan tersebut prematur secara hukum karena belum ada keputusan final dari hasil audit bank, Laporan Hasil Penilaian Kepatuhan (LHPK) Inspektorat, maupun hasil pemeriksaan resmi OJK selaku otoritas pengawas.
Sugiman, S.H., M.H., C.P.M., C.P.Arb., bersama Retno Budi Ayu, S.H., C.P.M., selaku kuasa hukum Andes, sangat menyayangkan sikap Inspektorat dan OJK yang dinilai menghalangi hak konstitusional kliennya untuk didampingi penasihat hukum.
Menurut Sugiman, saat proses klarifikasi di Inspektorat, mereka dilarang mendampingi dengan alasan agenda tersebut merupakan “pembinaan internal”. Hal serupa kembali terjadi saat OJK melakukan wawancara rutin tahunan dan klarifikasi tupoksi eks eksekutif kepada Andes. Pihak OJK, melalui pejabat bernama Imam, juga menolak kehadiran kuasa hukum dengan dalih pemeriksaan rutin atau pembinaan umum.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Sesuai aturan perundang-undangan, setiap warga negara yang diperiksa berhak didampingi pengacara sejak awal proses,” ujar Sugiman dalam konferensi pers baru-baru ini.
Sugiman memaparkan tiga landasan hukum kuat yang menjamin hak kliennya: Pasal 54 dan 56 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Menyatakan bahwa tersangka atau terperiksa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum sejak saat penyidikan/pemeriksaan dimulai.
Pasal 14 Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2023: Menegaskan bahwa dalam setiap tahapan pemeriksaan atau penyidikan, pihak terperiksa berhak didampingi oleh penasihat hukum yang sah.
UU Nomor 21 Tahun 2011 Juncto UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang OJK: Mengamanatkan OJK untuk wajib menghormati hak pembelaan hukum dan tidak boleh membatasi akses keadilan.
“Kami sudah mengingatkan Ibu Suryanti dan Pak Abdullah dari pihak bank, serta Pak Imam dari OJK. Jika ancaman hukumannya di atas lima tahun dan pemeriksaan dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan berpotensi cacat hukum dan bisa dibatalkan di pengadilan,” tegas Sugiman.
Selain masalah pendampingan hukum, tim kuasa hukum membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini:
Status Kepegawaian dan BPJS Ketenagakerjaan: Pihak OJK menyebut Andes sebagai “mantan pegawai eksekutif”. Namun, hingga hari ini Andes tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi secara hukum. Anehnya, pihak BPRS Way Kanan justru telah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan milik Andes, yang secara administratif memerlukan surat pemberhentian kerja sebagai syarat mutlak pencairan.
Meski nilai kerugian yang dituduhkan belum jelas, Andes telah menunjukkan iktikad baik dengan mencicil pengembalian dana sebesar Rp320 juta. Namun, uang tersebut tidak dimasukkan sebagai pengurang nilai kerugian, melainkan diletakkan di rekening penitipan (kamar penitipan) saat ekspos perkara di Inspektorat.
Andes juga telah menitipkan aset jaminan berupa sertifikat dan satu unit kendaraan. Namun, pihak bank diduga telah melelang unit kendaraan tersebut senilai Rp70 juta tanpa adanya Surat Kuasa resmi dari Andes selaku pemilik sah.
Pihak bank juga dituding melakukan tekanan psikologis kepada orang tua Andes untuk menyerahkan sertifikat tanah milik pribadi orang tua, padahal aset tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara BPRS.
Terkait ekspos Inspektorat yang menyebut adanya kerugian sebesar Rp3,0 miliar, kuasa hukum menyatakan hasil itu belum sah karena salinan resmi ekspos audit tidak pernah diberikan kepada kliennya.
“Jika prosesnya fair dan sesuai koridor hukum, kami sama sekali tidak keberatan klien kami diperiksa atau diklarifikasi, asalkan didampingi oleh kami selaku kuasa hukum yang sah,” tambah Sugiman.
Guna menjaga keberimbangan informasi, pihak OJK dan Inspektorat Way Kanan memberikan klarifikasi terkait jalannya pemeriksaan ini.
Imam Ghazali selaku Asisten Direktur OJK yang dihubungi melalui Humasnya, menjelaskan bahwa agenda yang dilaksanakan di BPRS Way Kanan merupakan pemeriksaan umum rutin. Salah satu fokus utama pemeriksaan tersebut adalah menindaklanjuti laporan kejadian fraud (kecurangan) yang dilaporkan oleh manajemen BPRS sendiri kepada OJK.
Imam Ghazali menegaskan telah mengantongi surat tugas pemeriksaan resmi. Mengenai agenda pertemuan dengan Andes Bayuwati, pertemuan tersebut ditujukan untuk meminta penjelasan terkait tugas pokoknya saat masih aktif menjabat di BPRS. Namun, karena yang bersangkutan menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan tanpa didampingi kuasa hukum, pihak OJK memilih menghormati keputusan tersebut dan tidak melanjutkan wawancara.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak terkait. Bismi menegaskan bahwa pemanggilan tersebut ditujukan dalam rangka pembinaan internal kedinasan, sehingga prosedur pendampingan oleh kuasa hukum luar memang tidak diperkenankan dalam forum tersebut.(Red)

