RILIS INDONESIA.Com, Pesawaran – Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) secara resmi memberitahukan perkembangan hasil penyidikan atas laporan polisi yang diajukan pada 10 September 2025. Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Juni 2026.
Berdasarkan isi surat tersebut, penyidik menyatakan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran serta melaksanakan gelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Rama Diansyah sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga akan mengirimkan pemberitahuan penetapan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Polres Pesawaran juga mengimbau apabila pelapor masih memiliki informasi atau bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut, agar segera menyampaikannya kepada penyidik guna mempercepat proses penyidikan.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Rudi Hartono, S.Sos., M.M., selaku penyidik, sebagai bentuk penyampaian resmi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Perkembangan ini menjadi bagian dari tahapan proses penegakan hukum. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)

