RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG — Dunia legislatif Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan menyusul beredarnya dugaan peristiwa yang disebut melibatkan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung di sebuah hotel, Senin (18/8).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, menjelang waktu magrib, terjadi dugaan penggerebekan di Hotel Radisson MBK Bandar Lampung yang dilakukan oleh istri sah salah satu anggota legislatif.
Dalam informasi tersebut, seorang anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PAN disebut berada di dalam satu kamar hotel bersama seorang anggota DPRD lainnya yang merupakan anggota Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai etika serta integritas pejabat yang bersangkutan. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Ketua WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung, Nilwan Dalem Permata, menyatakan keprihatinannya terhadap informasi tersebut. Menurutnya, apabila dugaan berita yang telah beredar memang terbukti, maka harus ada tindakan tegas dari lembaga terkait. Kamis (20/8/2026)
“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran etik, saya meminta agar yang bersangkutan segera dievaluasi, bahkan diberhentikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Mereka adalah wakil rakyat, sehingga seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahkan secara tidak langsung hal tersebut telah mencoreng nama DPRD Kota Bandar Lampung,” tegas Nilwan.
Nilwan menilai, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kehidupan pribadi, tetapi juga menjadi perhatian ketika pihak yang bersangkutan merupakan pejabat publik yang membawa nama lembaga legislatif.
“Sebagai wakil rakyat, mereka harus menjaga nama baik lembaga dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat. Kalau terbukti melanggar norma agama dan etika, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan dapat mencoreng citra lembaga legislatif,” ujarnya.
Ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait untuk tidak mengabaikan persoalan tersebut apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wakil rakyat. Kalau benar terbukti, harus ada sanksi tegas sesuai aturan, bukan dibiarkan begitu saja,” kata Nilwan.
Berikut adalah beberapa landasan hukum dan pasal yang dilanggar atau berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru / UU No. 1 Tahun 2023
Pasal 411 tentang Perzinahan: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dapat dipidana karena perzinahan, berdasarkan aduan dari suami atau istri sah (delik aduan).
Pasal 412 tentang Kohabitasi (Kumpul Kebo): Mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, yang juga dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan (suami/istri sah).
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 34: Menegaskan kewajiban suami istri untuk saling setia, menjaga keutuhan rumah tangga, dan menjunjung tinggi nilai moral perkawinan. Pelanggaran terhadap ikatan perkawinan ini menjadi dasar hukum perdata bagi pasangan sah untuk mengajukan gugatan cerai sekaligus tuntutan hukum moral.
3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD serta Kode Etik Dewan
Anggota DPRD terikat sumpah/janji jabatan serta Kode Etik Dewan yang melarang keras melakukan perbuatan tercela, merusak martabat, kehormatan, dan citra lembaga legislatif di mata publik. Pelanggaran etik berat ini dapat diproses melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung untuk dijatuhi sanksi pemberhentian antarwaktu (PAW) atau pencabutan jabatan komisi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari anggota DPRD yang disebut dalam informasi tersebut maupun pihak Hotel Radisson MBK Bandar Lampung terkait dugaan kejadian itu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Seluruh dugaan juga tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi yang berkekuatan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

