Ketum GANMN Dukung Langkah Tegas Polda Lampung Tangani Pelaku DPO Narkoba dan Penyalahgunaan Senjata Api

RILIS2225
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – LAMPUNG — Gerakan Anti Narkotika Miras Nasional (GANMN) menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah tegas dan terukur jajaran Polda Lampung dalam penindakan terhadap pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan senjata api di wilayah Lampung Utara.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua Umum GANMN, Dr. Hj. Anita Putri, S.H., M.Pd., menyusul insiden baku tembak antara petugas kepolisian dengan seorang pria berinisial PHP (30), yang disebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Lampung Utara.

Dalam peristiwa yang terjadi di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB tersebut, PHP dilaporkan meninggal dunia setelah diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api.

Sementara itu, tiga personel kepolisian mengalami luka. Salah seorang anggota berinisial BA mengalami luka tembak pada bagian perut dan harus mendapatkan penanganan lebih lanjut di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.

- Advertisement -

Ketua Umum GANMN Dr. Anita menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai telah mengambil langkah sesuai situasi di lapangan.

“GANMN memberikan dukungan penuh kepada Polda Lampung dan jajaran dalam upaya memberantas narkoba, peredaran senjata api ilegal serta berbagai bentuk kejahatan yang dapat mengancam keamanan masyarakat,” ujar DR. Anita.

Menurut Anita, keberanian dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menghadapi pelaku yang melakukan perlawanan bersenjata patut mendapatkan dukungan masyarakat.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas adanya personel kepolisian yang mengalami luka dalam menjalankan tugas.

“Kami mendoakan anggota kepolisian yang terluka agar segera diberikan kesembuhan. Mereka berada di garis depan dalam menjaga keamanan masyarakat,” katanya.

Anita menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan penyalahgunaan senjata api membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Karena itu, GANMN mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, kepemilikan senjata api ilegal maupun tindak kriminal lainnya.

“Masyarakat jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegas DR. Anita.

GANMN juga mendukung proses penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap asal-usul senjata api yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter dan tiga selongsong peluru.

“Dr. Anita Berpesan agar seluruh anggota GANMN untuk terus mengedepankan kolaborasi, kepedulian dan keberanian dalam memerangi narkoba serta kejahatan yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

GANMN menyatakan tetap berdiri bersama aparat penegak hukum dalam upaya menciptakan Lampung yang aman, bebas narkoba, dan terbebas dari penyalahgunaan senjata api.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *