Rilis Indonesia.com – Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung diwakili oleh FERRY SAPUTRA YS, S.H., C.MK, ANDI FITRA, S.H. & YUS EFENDI, S.H., CPLA., CIRP. mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat oleh kliennya.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi Permohonan Tindak Lanjut Penyidikan dan Permintaan Kepastian Hukum yang diajukan kuasa hukum kepada pihak kepolisian.
Dua perkara menjadi perhatian LBH, yakni laporan dugaan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polres Tulang Bawang serta laporan dugaan penganiayaan di Polsek Rawajitu Selatan.
LP ITE di Polres Tulang Bawang
Untuk perkara dugaan ITE, laporan tercatat dengan Nomor:
LP/B/267/XII/2024/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tertanggal 8 Desember 2024.
Dalam surat kuasa hukum disebutkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menurut pelapor telah merugikan nama baik, kehormatan dan/atau martabat pelapor melalui sarana elektronik/media sosial.
Pelapor meminta agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk tindakan yang telah dilakukan penyidik serta status proses hukumnya.
Perkara Penganiayaan Sudah Naik ke Penyidikan
Sementara itu, perkara lainnya merupakan laporan dugaan penganiayaan yang diterima melalui Polsek Rawajitu Selatan pada 4 Desember 2024.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/27/XII/2024/SPKT/Polsek Rawajitu Selatan/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP.
Yang menjadi perhatian kuasa hukum, berdasarkan dokumen yang mereka terima, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/02/II/2025/Reskrim tertanggal 18 Februari 2025.
Kemudian diterbitkan SPDP tertanggal 20 Februari 2025 yang disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Dengan demikian, kuasa hukum mempertanyakan perkembangan konkret proses penyidikan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut.
Bukan Sekadar Jawaban “Masih Dalam Proses”
LBH Suara Panrita Keadilan meminta penyidik tidak hanya memberikan jawaban normatif bahwa perkara masih dalam proses.
Kuasa hukum meminta adanya SP2HP terbaru yang dapat menjelaskan secara konkret perkembangan perkara.
Di antaranya:
- Status terkini perkara;
- Tindakan penyidikan yang telah dilakukan;
- Pemeriksaan saksi-saksi;
- Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan;
- Alat bukti yang telah diperoleh;
- Hasil pemeriksaan;
- Langkah penyidikan selanjutnya; dan
- Kejelasan status pihak yang dilaporkan sesuai proses hukum yang telah berjalan.
Kuasa Hukum Beri Waktu Tujuh Hari Kerja
Dalam suratnya, LBH meminta agar informasi perkembangan dan/atau SP2HP terbaru diberikan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.
Kuasa hukum menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.
Sebaliknya, mereka menyatakan permintaan itu dilakukan untuk memastikan klien memperoleh kepastian hukum mengenai laporan yang telah dibuat dan proses hukum yang telah berjalan.
“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun demikian, kami berkepentingan memastikan bahwa laporan yang dibuat klien kami tidak berhenti tanpa kejelasan,” demikian sikap kuasa hukum sebagaimana tertuang dalam surat permohonan.
Jika Tidak Ada Kejelasan, LBH Siapkan Langkah Pengawasan
LBH Suara Panrita Keadilan menyatakan apabila setelah surat tersebut disampaikan tidak terdapat tanggapan maupun perkembangan yang jelas, pihaknya akan mempertimbangkan mekanisme pengawasan dan pengaduan secara berjenjang kepada satuan Kepolisian di atasnya maupun instansi pengawasan yang berwenang.
Langkah tersebut, menurut kuasa hukum, dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai penanganan perkara dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
LBH juga menegaskan tidak meminta aparat menetapkan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum.
“Yang kami minta adalah kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Penyidik.”
Kini, perhatian tertuju kepada jajaran Polres Tulang Bawang dan Polsek Rawajitu Selatan terkait perkembangan kedua laporan tersebut. (Hry)
