RILIS INDONESIA.Com~LAMPUNG — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Jumat (18/9/2026).
Welly menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Usai menjalani pemeriksaan, Welly terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Selanjutnya, ia dibawa menuju Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung untuk menjalani penahanan.
Dalam perkara tersebut, Welly diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasus ini berkaitan dengan proses rekrutmen tenaga honorer yang disebut melibatkan ratusan orang.Penyidik sebelumnya telah menetapkan Welly sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Jumat pagi.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya penahanan tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan serta mempercepat penyelesaian perkara.
Sebelumnya, Welly disebut telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Setelah akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan, penyidik mengambil langkah penahanan.Perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
