RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG — Perkara dugaan penggelapan sejumlah mobil rental yang dilaporkan menyeret nama Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Y I, memasuki babak baru.
Polda Lampung membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan penanganannya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Agustus 2026. Berdasarkan laporan pelapor, nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp1.163.600.000.
Informasi mengenai perkara ini mendapat perhatian Integrity Media Forum (IMF).
Organisasi tersebut meminta proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum IMF Indra Segalo Galo mengatakan perkara tersebut perlu diurai secara menyeluruh, bukan semata-mata dari jumlah kendaraan maupun besarnya nilai kerugian yang dilaporkan.
> “Kami mendorong penyidik mengungkap perkara ini secara terang. Mulai dari proses penyewaan kendaraan, perjanjian antara para pihak, pembayaran uang sewa, keberadaan kendaraan hingga pihak-pihak yang diduga menerima atau menguasai kendaraan tersebut,” kata Indra.
Tujuh Kendaraan Disewa Bertahap
Berdasarkan laporan yang diberitakan sejumlah media, perkara tersebut bermula ketika terlapor menyewa sebuah Mitsubishi Pajero pada 18 Desember 2025.
Setelah itu, terdapat sejumlah kendaraan lain yang disebut disewa secara bertahap, antara lain Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, Toyota Veloz, serta satu unit Toyota Innova Reborn lainnya.
Dalam perkembangannya, sejumlah kendaraan disebut telah berhasil ditemukan atau diambil kembali oleh pihak pelapor. Polisi juga membenarkan telah mengamankan kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima, mobil sudah kita amankan dua unit,” ujar Ujang, Jumat (18/9/2026).
Polisi kemudian menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan dan pendalaman alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
IMF: Jangan Berhenti pada Mobil, Telusuri Seluruh Rangkaian Perkara
Menurut Indra, nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp1 miliar membuat perkara tersebut perlu ditangani secara cermat.
Namun, ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kasus tersebut harus tetap membedakan antara laporan atau dugaan dengan fakta hukum yang telah dipastikan melalui proses peradilan.
“Statusnya harus ditempatkan secara proporsional. Ada laporan, ada proses penyidikan, tetapi itu belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kita serahkan pembuktiannya kepada penyidik dan proses hukum,” ujarnya.
IMF juga meminta penyidik menelusuri informasi mengenai kendaraan yang disebut berada pada pihak lain, termasuk dugaan adanya transaksi gadai. Hal tersebut dinilai penting untuk menjelaskan secara utuh posisi setiap kendaraan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Sorotan terhadap Pejabat Publik
IMF menilai perkara tersebut menjadi perhatian publik bukan hanya karena nilai kerugiannya, tetapi juga karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota lembaga legislatif daerah.
Meski demikian, IMF mengingatkan agar posisi sebagai pejabat publik tidak menjadi dasar untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
“Justru karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik, prosesnya harus transparan dan profesional. Publik membutuhkan kepastian informasi, bukan penghakiman,” kata Indra.
IMF mendorong Polda Lampung memberikan perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum dan tetap menjaga hak seluruh pihak yang terlibat.
Pada akhirnya, fakta mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang harus bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
IMF menegaskan: transparansi penting, tetapi praduga tak bersalah juga wajib dijaga.(Red)
