RILIS INDONESIA.Com~BANDAR LAMPUNG — Konferensi Daerah (Konferda) II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung menetapkan lima presidium untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut berlangsung di Hotel Azana Lampung, Sabtu (19/9/2026).
Kelima presidium yang ditetapkan secara aklamasi yakni Lukman Nur Hakim, Putu Hendrayana, Nofrizal, Doddy, dan Benson Wertha.
Ketua Pimpinan Sidang Tetap Konferda II, Donal Andreas, mengatakan kelima presidium telah menyepakati pembagian masa kepemimpinan. Lukman Nur Hakim akan menjalankan tugas sebagai Ketua Presidium selama dua tahun pertama, dilanjutkan Doddy selama dua tahun, kemudian Putu Hendrayana untuk satu tahun berikutnya.
Setelah penetapan, kelima presidium dikukuhkan melalui prosesi pelantikan oleh Presidium DPP KAI Bidang Organisasi dan Keanggotaan KP Heru S. Notonegoro, didampingi Presidium DPP KAI Muh Isra Mahmud.
Dalam prosesi tersebut, pataka KAI juga diserahkan kepada jajaran presidium sebagai simbol dimulainya kepemimpinan organisasi periode 2026–2031.Muh Isra Mahmud menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan menjalankan kepemimpinan secara kolektif.
Menurutnya, mekanisme presidium menjadi bagian dari upaya menjaga soliditas organisasi.Sementara itu, Lukman Nur Hakim mengajak seluruh anggota KAI Lampung menjaga persatuan dan memperkuat sinergi dalam menjalankan roda organisasi serta membangun kebersamaan di antara para advokat.Dengan ditetapkannya lima presidium tersebut, DPD KAI Lampung memasuki periode kepengurusan baru dengan pola kepemimpinan kolektif untuk masa bakti 2026–2031.(Red)
