RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan transparansi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam penerapan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi sistem Sisgita yang berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana hadir dalam agenda penandatanganan tersebut. Kerja sama antardaerah ini merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Fokus utama kerja sama ini adalah mempercepat integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, sistem tersebut diarahkan untuk mendukung proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu, Pemkot Bandar Lampung menargetkan peningkatan ketepatan dan validitas data perpajakan daerah. Integrasi data tersebut juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi penerimaan secara lebih akurat sekaligus mencegah kebocoran potensi PAD.
Selain aspek penerimaan daerah, penerapan Sisgita diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan. Integrasi data secara digital memungkinkan informasi terkait bidang tanah dan objek pajak dikelola secara lebih terpadu.
Dengan kerja sama ini, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen mengadopsi teknologi geospasial sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan transparansi data, serta mengoptimalkan pelayanan publik dan penerimaan daerah.(Red)
