Tolak Usulan DPR, Komisi Fatwa MUI: Alat Bantu Seksual di Lapas Haram

NIZAR ROMHADON
2 Menit Baca

RILIS INDONESIA.Com -JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penggunaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) hukumnya haram dalam ajaran Islam. Pernyataan tersebut disampaikan Komisi Fatwa MUI merespons wacana penyediaan sex toy yang diusulkan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali dikutip dari situs MUI, Minggu (4/10/2026).

Abdul Muiz menjelaskan Islam telah mengatur cara mengendalikan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia. Menurutnya, aturan tersebut berlaku termasuk bagi warga binaan di lapas.

Syariat Islam, kata dia, memberikan dua cara dalam menyikapi dorongan biologis. Cara pertama ialah melalui pernikahan bagi mereka yang memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menikah.

- Advertisement -

Cara kedua ditujukan bagi mereka yang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah. Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.

“Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa,” ujarnya.

Selain menyatakan sex toy haram, Komisi Fatwa MUI menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut disampaikan ke publik oleh pejabat negara. Abdul Muiz menilai anggota DPR sebagai wakil rakyat perlu menjaga etika komunikasi serta mempertimbangkan norma moral dan syariat yang dianut masyarakat Indonesia.

MUI juga meminta wacana tersebut tidak dilanjutkan. Abdul Muiz menyarankan pernyataan yang telah disampaikan dapat ditarik kembali.

“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” ucapnya.

Dia menegaskan wacana tersebut semestinya tidak disampaikan di ruang publik. Terlebih, pernyataan itu disampaikan oleh anggota DPR yang merupakan wakil rakyat.

Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan. Usulan itu disampaikan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).

Willy berargumen warga binaan yang belum berpasangan tetap membutuhkan sarana untuk menyalurkan kebutuhan biologis. Menurutnya, fasilitas tersebut menjadi bagian dari proses transisi dan reintegrasi pemasyarakatan. (*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *