Warga Kunyit Laut Pertanyakan Izin Penggunaan Air dan Listrik Mushola untuk Proyek KDMP

RILIS2225
Oleh
3 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – BANDAR LAMPUNG — Persoalan aktivitas proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di wilayah Kunyit Laut, RT 022 LK 03, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung, menuai keberatan dari sejumlah warga.

Warga mempersoalkan penggunaan sumber air dan daya listrik Mushola Baitul Amin oleh pekerja proyek yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga hari. Warga mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan maupun diajak bermusyawarah sebelum fasilitas tersebut digunakan.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah warga mempertanyakan adanya informasi bahwa Ketua RT 022 LK 03, Slamet Riyadi alias Mamo, diduga memberikan izin penggunaan fasilitas tersebut secara diam-diam tanpa terlebih dahulu memberitahukan atau meminta persetujuan warga setempat.

Sejumlah warga menyayangkan jika benar izin tersebut diberikan tanpa komunikasi dengan masyarakat, mengingat air dan listrik yang digunakan berkaitan dengan fasilitas mushola yang berada di lingkungan mereka.

- Advertisement -

Ketua Pemuda setempat, Roseng, dengan tegas menyampaikan keberatannya.

> “Saya sangat menyesalkan pihak proyek yang telah memakai sumber air dan daya listrik tanpa ada koordinasi dengan warga yang telah berlangsung selama tiga hari. Jelas sekali mereka tidak menghargai kami sebagai warga yang ada di sini. Kami menolak dengan tegas atas pemakaian air dan daya listrik tersebut,” ujar Roseng.

Selain persoalan air dan listrik, warga juga mengeluhkan pembongkaran gubuk usaha milik Pak Mukri yang disebut dilakukan pekerja proyek tanpa adanya kompensasi. Warga mempertanyakan dasar pembongkaran serta bagaimana tanggung jawab terhadap usaha masyarakat yang terdampak.

Di tengah berbagai keluhan tersebut, Yanto selaku perwakilan pihak proyek meminta masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu keberlangsungan proyek KDMP.

Sementara itu, posisi dan keterangan Ketua RT 022 LK 03 Slamet Riyadi alias Mamo terkait dugaan pemberian izin tanpa sepengetahuan warga perlu diklarifikasi secara langsung. Apakah izin tersebut memang diberikan, dalam kapasitas apa, serta apakah sebelumnya telah ada komunikasi dengan pengurus mushola dan masyarakat, menjadi hal penting yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Warga berharap pihak proyek, pengurus lingkungan, dan pihak terkait dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Masyarakat meminta agar setiap penggunaan fasilitas umum atau fasilitas keagamaan untuk kepentingan proyek dilakukan secara transparan, melalui koordinasi dan kesepakatan yang jelas dengan warga.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *