RILIS INDONESIA.Com, BANDAR LAMPUNG — Dugaan persoalan penyaluran dana hibah Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Pesisir Barat kembali mencuat. Kali ini, bukan sekadar informasi yang beredar di tengah masyarakat, tetapi mulai didorong untuk diuji melalui klarifikasi langsung kepada aparat penegak hukum.
Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, Khairul, bersama tim investigasi PWDPI Kota Bandar Lampung mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang disebut-sebut menyeret nama salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Ali Yudiem.
Kedatangan tim tersebut menjadi bagian dari upaya jurnalistik untuk memisahkan antara informasi yang beredar, dokumen yang ada, keterangan para pihak, dan fakta hukum yang benar-benar telah ditangani aparat penegak hukum.
Setibanya di Kejati Lampung, Khairul menyampaikan maksud kedatangan tim kepada petugas pelayanan.
“Kami dari tim investigatif PWDPI Kota Bandar Lampung. Kedatangan kami untuk mengklarifikasi sekaligus memastikan kebenaran berita yang beredar terkait persoalan dana hibah Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Pesisir Barat. Kami ingin menjumpai Kasi Asdatun Kejati Lampung untuk mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar Khairul kepada petugas pelayanan.
Bukan Sekadar Isu, PWDPI Mencari Kepastian
Persoalan ini menjadi perhatian karena informasi yang beredar menyebut adanya dugaan persoalan dalam penyaluran dana hibah tahun 2019 kepada sejumlah kelompok atau lembaga di Kabupaten Pesisir Barat.
Nilai dana yang disebut dalam informasi tersebut mencapai sekitar Rp374 juta, dengan penerima yang disebut berjumlah 17 kelompok/lembaga.
Namun, angka, daftar penerima, serta status penanganan perkara tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati dan diverifikasi melalui dokumen resmi maupun keterangan aparat penegak hukum.
Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut aparat penegak hukum telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Bahkan terdapat informasi mengenai adanya temuan dari lingkungan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat yang kemudian disebut telah bergulir ke aparat penegak hukum.
Jika informasi tersebut benar, pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting:
Sampai sejauh mana penanganan perkara tersebut berjalan? Apakah masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan, atau telah memiliki kesimpulan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang hendak dijawab melalui langkah klarifikasi PWDPI.
Nama Anggota DPRD Disebut, Kepastian Hukum Harus Dikawal
Munculnya nama Ali Yudiem dalam informasi yang beredar membuat persoalan ini semakin mendapat perhatian publik.
Namun, penyebutan nama seseorang dalam sebuah dugaan perkara tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana.
Karena itu, PWDPI menempatkan proses klarifikasi sebagai bagian penting dalam investigasi. Apabila memang terdapat bukti pelanggaran hukum, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana proses penegakan hukumnya.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, maka pihak yang namanya disebut juga memiliki hak memperoleh kepastian dan pemulihan nama baik.
Inilah titik penting investigasi: bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan siapa yang benar berdasarkan fakta dan bukti.
17 Penerima Hibah Menjadi Titik yang Perlu Diverifikasi
Informasi awal yang menjadi perhatian menyebut terdapat sejumlah kelompok/lembaga penerima hibah Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Pesisir Barat.
Di antaranya:
- Sanggar Seni Angkon Riwon — Pekon Way Nukak
- Sanggar Seni Dusun Tanjung Mulya — Pekon Penggawa V Tengah
- Sanggar Seni Seandanan Dusun Heni Mandak — Pekon Asahan Way Sindi
- Pengajian Sangmuarian — Kecamatan Karya Penggawa
- Kelompok Sosial Mandiri — Karya Penggawa
- Sanggar Seni Kilu Uyun Dusun Kota Tengah — Pekon Way Sindi
- Group Hadra dan Mawalan Dusun Kota Tengah — Pekon Way Sindi
- Grup Hadra dan Mawalan — Pekon Penengahan
- Sanggar Seni Munyai Merawan — Pekon Penengahan
- Sanggar Seni Betik Hati — Pekon Penggawa V Ulu
- Group Kesenian Dusun Suka Pujama — Pekon Penengahan
- Sanggar Seni Betik Hati — Pekon Penengahan
- Grup Hadra dan Mawalan — Pekon Menyancang
Daftar tersebut masih menjadi bagian dari informasi awal yang harus diverifikasi silang dengan dokumen APBD, keputusan pemberian hibah, proposal penerima, bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan kelompok penerima.
Pertanyaan Besar yang Kini Menunggu Jawaban
Kedatangan tim investigasi PWDPI ke Kejati Lampung pada akhirnya mengarah pada satu kepentingan utama: kepastian informasi.
Apakah benar perkara dugaan hibah tersebut pernah atau sedang ditangani aparat penegak hukum?
Jika benar, sejauh mana prosesnya?
Apakah telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum?
Apakah terdapat kerugian negara?
PWDPI menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dengan mengedepankan prinsip konfirmasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut.
Investigasi tidak berhenti pada kabar yang beredar. Fakta harus diuji, dokumen harus diperiksa, dan setiap pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan(**)
