Sekjend BPDI Lampung Angga Brawijaya Soroti Konflik TKBM LDC Bandar Lampung, Minta Hak Pekerja dan Legalitas Industri Diperiksa

RILIS2225
Oleh
5 Menit Baca

RILIS INDONESIA.COM – LAMPUNG – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (DPP BPDI) Lampung, Angga Brawijaya, menyoroti konflik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di LDC Bandar Lampung. Ia juga meminta pemerintah dan instansi terkait mengevaluasi pengawasan terhadap kegiatan industri, menyusul dugaan tujuh pekerja tidak diperbolehkan bekerja setelah mengikuti aksi demonstrasi.

Angga menegaskan, persoalan tersebut harus ditangani secara serius, transparan, dan berlandaskan hukum. Menurutnya, keberadaan perusahaan semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk melalui kesempatan kerja dan hubungan industrial yang sehat.

“Jika benar ada pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja hanya karena mereka menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, maka hal ini patut dipertanyakan dan harus segera diklarifikasi. Jangan sampai hak pekerja untuk menyampaikan pendapat justru berujung pada hilangnya kesempatan mereka untuk mencari nafkah,” tegas Angga, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, perusahaan memang memiliki kewenangan untuk mengatur operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap kebijakan yang berdampak pada nasib pekerja harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

- Advertisement -

“Setidaknya berdirinya sebuah perusahaan minimal mampu mensejahterakan masyarakat yang ada dilingkungan,” tegas Angga, Jum’at (16/10/2026).

BPDI Minta Pemerintah Periksa Legalitas dan Pengawasan Industri

Angga juga meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan ini dari sisi konflik pekerja dan perusahaan. Menurutnya, instansi terkait perlu memastikan bahwa kegiatan industri berjalan sesuai perizinan, ketentuan tata ruang, serta kewajiban perlindungan lingkungan.

“Saya berharap pemerintah cek seluruh legalitas pengawasan dan pengendalian agar kegiatan industri berjalan aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Ia mendorong instansi berwenang memeriksa kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.

Salah satu aspek yang perlu diperiksa ialah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen ini menjadi instrumen untuk menilai kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Angga meminta instansi terkait memastikan lokasi dan kegiatan industri sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan zonasi setempat. Penilaian tersebut harus mengacu pada peruntukan ruang yang berlaku, termasuk ketentuan kawasan industri apabila dipersyaratkan.

Persetujuan Lingkungan dan Pengelolaan Dampak Harus Dipastikan

Selain tata ruang, BPDI Lampung mendorong pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.

Berdasarkan skala usaha dan potensi dampaknya, perusahaan wajib memenuhi dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Instrumen yang relevan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai kategori kegiatan usahanya.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta pemantauan dampak kegiatan industri dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Menurut Angga, pengawasan tidak seharusnya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kewajiban di lapangan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai perusahaan berdiri dan menjalankan kegiatan usaha, tetapi persoalan kesejahteraan masyarakat, hak pekerja, dan dampak lingkungan justru luput dari perhatian. Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban dipenuhi. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Mediasi Konflik TKBM Harus Menghasilkan Kejelasan

Terkait dugaan tujuh pekerja yang tidak diperbolehkan bekerja setelah demonstrasi, Angga meminta pihak perusahaan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan dan dasar kebijakan tersebut.

Ia juga mendorong mediasi yang melibatkan perusahaan, perwakilan pekerja, pengelola TKBM, serta instansi ketenagakerjaan yang berwenang. Langkah itu diperlukan agar konflik tidak semakin meluas dan hak maupun kewajiban setiap pihak dapat diperiksa secara objektif.

“BPDI tidak ingin persoalan ini dibangun berdasarkan emosi atau kepentingan kelompok tertentu. Yang harus menjadi ukuran adalah fakta, aturan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Semua pihak harus diberi ruang untuk menjelaskan, tetapi jika ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum,” ujarnya.

Angga menegaskan, perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki peran dalam menjaga hubungan industrial yang sehat. Namun, setiap persoalan harus diselesaikan secara adil tanpa mengabaikan hak pekerja, kepentingan masyarakat, maupun kewajiban perusahaan.

DPP BPDI Lampung berharap pemerintah dan instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pemeriksaan yang objektif, mediasi yang terbuka, serta pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan.

Bagi BPDI, keberadaan industri seharusnya tidak hanya berorientasi pada kegiatan usaha, tetapi juga berjalan sesuai hukum, menghormati hak pekerja, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan sekitar.(Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *