Gubernur Lampung Sambut Positif Rencana Pengendalian Impor Singkong dan Tapioka

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menunjukkan kesediaan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong serta tapioka. Rencana ini akan dibawa ke forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) sebagai bagian dari respon terhadap aspirasi petani dan kebijakan lokal yang telah lebih dahulu dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.(10/05/25)

“Ini adalah angin segar bagi petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui instruksi gubernur, kini kami dorong agar pemerintah pusat segera menyusun strategi nasional terkait impor,” ujar Gubernur Mirza.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah memberlakukan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram, dengan potongan maksimal 30 persen tanpa memperhitungkan kadar aci.Kebijakan tersebut bertujuan melindungi petani dari ketidakstabilan harga yang sering kali merugikan mereka.

“Kita bisa bersaing di pasar, namun petani tidak boleh jadi korban. Kebijakan ini adalah solusi sementara sembari menunggu keputusan nasional yang menyeluruh,” tambahnya.

- Advertisement -

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendiskusikan usulan lartas secara internal dan siap membawanya ke dalam forum koordinasi antar-kementerian. Dalam pembahasan nanti, berbagai faktor ekonomi serta masukan dari pemangku kepentingan akan menjadi bahan pertimbangan.

Gubernur Mirza juga mengungkapkan bahwa saat ini Pemprov Lampung tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) guna memperkuat kebijakan yang telah diambil. Pengawasan terhadap implementasi harga dasar singkong juga dilakukan bersama DPRD dan aparat kepolisian.

“Ini bukan hanya soal harga, tapi juga soal keberpihakan. Kami ingin petani singkong di Lampung mendapatkan perlindungan yang sepadan dengan kontribusi mereka terhadap perekonomian daerah dan nasional,” tutupnya.

Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam menetapkan harga dasar singkong dan mendorong pembatasan impor patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani lokal. Langkah ini menjawab gejolak harga dan potensi kerugian akibat masuknya produk impor.

Dukungan Kementerian Perdagangan untuk membawa isu larangan dan pembatasan impor ke forum lintas kementerian menjadi sinyal positif. Namun, kebijakan ini perlu didukung dengan pengawasan ketat di lapangan, transparansi distribusi, dan penguatan industri olahan singkong.(TPN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *