DPRD Provinsi Lampung Terima Audensi Panitia Pemekaran DOB Wilayah Lampung Tenggara

RILIS2225
Oleh

RILIS INDONESIA.COM – Bandar Lampung – Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara Audensi bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung diruang Rapat Komisi I pada hari Rabu (11/6/2025).

Hadir dalam pertemuian tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, Sekretaris Komisi I Hanifah dan anggota Komisi I serta Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal terkait tahapan yang telah dilalui dalam proses pembentukan DOB Lampung Tenggara dari Kabupaten Lampung Timur. Ketua Umum Panitia DOB Lampung Tenggara Lanang Anwarsono menjelaskan pada tahun 2015 dilaksanakan studi kelayakan yang dilaksanakan Universitas Lampung (UNILA) yang merekomendasikan 12 kecamatan yaitu Kecamatan Labuhan Maringai, Bandar Sribahwono, Mataram Baru, Sekampung Udik, Waway Karya, Marga Sekampung, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung, Pasir Sakti, Braja Selebah, Way jepara untuk membentuk Kabupaten Lampung Tenggara dengan simpulan yang dikeluarkan yaitu layak mekar dari daerah induknya Kabupaten Lampung Timur.

Setelah terpenuhinya surat persetujuan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara dari Bupati Lampung Timur periode 2021-2024 Dawam Rahajo, Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah menghibahkan tanah sebagai calon ibu kota Lampung Tenggara.

- Advertisement -

Panitia berharap dukungan politik dari DPRD Provinsi Lampung dapat memperkuat aspirasi masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Lampung Tenggara sebagai daerah otonomi baru

“Point utama dari pertemuan ini adalah kami mohon dukungan politik agar aspirasi masyarakat dapat terwujud mengingat semua persyaratan sudah dilaksanakan dan sudah ada persetujuan yang dituangkan dalam persetujuan BPD dari 12 kecamatan,” jelas Anwarsono.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca, dalam tanggapannya mengatakan usulan pembentukan DOB adalah amanah UU No 23 Tahun 2014, tentunya Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendukung pembentukan DOB Lampung Tenggara sepanjang semua pesyaratan bisa terpenuhi dan prosesnya telah terselesaikan di tingkat kabupaten.

“Meskipun pembentukan DOB terkendala adanya Moratorium pembentukan DOB dari pemerintah pusat, tidak ada salahnya usulan pembentukan DOB tetap dijalankan.” Jelas Garinca. (Red)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *