Warga Sekitar PLTU Sebalang Mempertanyakan Legalitas Akses Jalan Menuju PLTU Sebalang

Rilis Indonesia.Com – Lampung Selatan – Warga yang bermukim disekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) SEBALANG Dusun Sebalang 1 dan Dusun Sebalang 2 Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan mulai vokal bersuara mempertanyakan legalitas akses jalan yang selama ini digunakan oleh PLTU Sebalang untuk menjalankan aktifitas kegiatan operasionalnya

Saat tim Rilis Indonesia investigasi kelapangan diperkirakan akses jalan yang di gunakan oleh PLTU Sebalang berjarak 2,7 Km dengan lebar jalan 6-7 meter mulai dari jalan lintas Sumatra sampai ke pintu gerbang masuk PLTU Sebalang.

Hasil pantauan Team Rilis Indonesia yang turun kelapangan, dari 2,7 Km panjang jalan tersebut terdapat 1,7 Km jalan yang sudah di cor beton dan 1 Km kondisinya tidak di cor beton.

Menurut narasumber warga Dusun Sebalang 2 yang enggan inisialnya disebutkan yang bermukim disekitar PLTU Sebalang menceritakan tentang kronologis akses jalan yang saat ini digunakan oleh PLTU Sebalang,”
Sebelum berdirinya PLTU Sebalang, jalan ini adalah jalan yang dibangun dari hasil Swadaya Masyarakat Desa yang bermukim di Dusun Sebalang, Kami bekerja sama bergotong royong untuk membangun jalan ini” Kenangnya kepada tim Rilis Indonesia pada Rabu, 16/01/2025

Kemudian pada tahun 2007/2008 sebelum dimulainya pembangunan PLTU Sebalang, pihak PLTU mengundang masyarakat Desa Sebalang untuk membahas masalah akses jalan yang nantinya akan digunakan oleh PLTU Sebalang mulai dari awal pembangunan hingga nanti saat PLTU Sebalang sudah menjalankan kegiatan opersionalnya” tambahnya

Kesepakatan yang dihasilkan pada saat itu antara lain PLTU Sebalang akan menggunakan akses jalan yang ada saat ini yang merupakan hasil dari Swadaya Masyarakat Desa Sebalang untuk kegiatan opersianal selama pembangunan PLTU berlangsung

kemudian kendaraan pengangkut material akan melalui jalan Pesisir Pantai Sebalang untuk meminimalisir dampak lingkungan yang akan ditimbulkan.

Selanjutnya saat PLTU Sebalang sudah siap untuk menjalankan kegiatan opersionalnya, Pihak PLTU Sebalang akan membangun akses jalan sendiri untuk mobilisasi Kegiatan Perusahaan,”ungkap narasumber

Lanjutnya,” Kenyataan yang ada saat ini PLTU Sebalang masih menggunakan akses jalan hasil swadaya Masyarakat Desa Sebalang, bahkan saat ada pembangunan jalan berupa pengecoran akses jalan menuju PLTU Sebalang, tidak ada satupun Plang Pemberitahuan kegiatan yang terpasang, kami warga Disun Sebalang 1 dan Sebalang 2 tidak pernah diajak komunikasi dan tidak ada sosialisai kepada kami, apalagi mendapat ganti rugi, Jadi wajar saja jika saat ini kami bertanya legalitas jalan ini” pungkasnya

Senada dengan narasumber warga Dusun Sebalang 1 saat dikonfirmasi tim kami mengatakan,” emang benar menurut orang tua kami bahwa jalan sepanjang ini dari depan( Pinggir Lintas Sumatera) sampai ke PLTU Sebalang adalah hasil Swadaya Masyarakat (gotong royong) warga sebalang,”jelasnya

Jadi saya mewakili warga Dusun Sebalang 1 untuk segera pihak PLTU Sebalang bertanggung jawab atas dampak lalu lalangnya kendaraan besar (Fuso) yang mengangkut batubara sehingga banyak tembok rumah warga yang retak retak akibat getaran mobil pengangkut batubara ke area PLTU Sebalang,” terangnya

Lanjut narasumber Dusun Sebalang 1,” jadi kami memohon kepada pihak PLTU Sebalang untuk segera mengganti rugi untuk kerusakan rumah rumah kami atas aktifitas mobil mobil pengangkut batubara ke PLTU Sebalang,” harap narasumber

Bila pihak PLTU Sebalang tidak juga memenuhi keinginan masyarakat sini maka kami meminta PLTU Sebalang untuk membuat akses jalan sendiri dan jangan lagi melewati jalan masyarakat sini,” tegas narasumber perwakilan warga Dusun Sebalang 1.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”)

1.Secara umum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

2.Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah

3.Atau menjadi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN

4.Wajib memberikan ganti kerugian
Patut diperhatikan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil

5.yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak
antara lain:

  1. Pemegang hak atas tanah;
  2. Pemegang hak pengelolaan;
  3. Nadzir, untuk tanah wakaf;
  4. Pemilik tanah bekas milik adat;
  5. Masyarakat hukum adat;
  6. Pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
  7. Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
  8. Pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Dalam hal ini, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak..
(Tim Rilis Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *