Gedung Peribadatan Mathow Way Hurik Diduga Beroperasi Tanpa Izin

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Gedung Mathow Way Hurik yang berlokasi di Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Senang, Bandar Lampung, diketahui digunakan sebagai tempat kegiatan kerohanian sekaligus penginapan bagi tamu yang datang. Namun, status perizinan gedung ini masih menjadi tanda tanya, terutama setelah pengelola mengaku belum pernah berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

Hasil penelusuran tim investigasi Rilis indonesia pada Selasa (11/03/25) menunjukkan bahwa kompleks ini memiliki beberapa fasilitas, termasuk aula pertemuan, gedung penginapan, dapur katering, dan ruang lobby. Namun, tidak ditemukan plang atau papan informasi resmi yang menunjukkan identitas atau izin operasional yayasan yang menaunginya.

Saat dikonfirmasi, Suster Adriana, selaku Kepala Operasional Gedung Mathow Way Hurik, mengakui bahwa lokasi tersebut memang difungsikan sebagai tempat ibadah dan kegiatan kerohanian. Selain itu, gedung ini juga melayani penginapan dengan tarif tertentu, termasuk fasilitas makan.

“Kami memang menerima tamu yang menginap, terutama mereka yang mengikuti kegiatan di sini. Biaya yang dikenakan sudah termasuk konsumsi,” ujar Adriana.

Namun, ketika ditanya mengenai perizinan operasional, Adriana tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, baik izin yayasan maupun bukti pembayaran pajak atas penyewaan gedung dan penginapan. Lebih lanjut, ia juga mengaku belum pernah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat terkait aktivitas yang berjalan di gedung tersebut.

“Saya akui belum pernah berkoordinasi dengan kelurahan Tanjung Senang terkait izin atau kegiatan yang dilaksanakan di sini,” kata Adriana.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tempat ibadah tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.

Semantara itu, beberapa warga sekitar mengonfirmasi bahwa Gedung Mathow Way Hurik memang sering digunakan untuk kegiatan keagamaan. Namun, mereka tidak mengetahui apakah tempat tersebut memiliki izin resmi sebagai rumah ibadah.

“Saya sering melihat ada banyak orang berkumpul untuk acara keagamaan di sana, tapi tidak tahu apakah tempat itu sudah berizin atau belum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lainnya juga menyampaikan bahwa meskipun tidak ada konflik, beberapa orang merasa bingung dengan status gedung tersebut.

“Setahu saya, kalau rumah ibadah itu harus ada izinnya, apalagi kalau juga dijadikan tempat menginap. Sampai sekarang kami tidak pernah dengar ada sosialisasi dari pengelola ke warga sekitar,” kata warga lainnya.

Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pendirian rumah ibadah atau tempat kegiatan keagamaan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Memiliki dukungan minimal 90 orang pengguna tetap yang berdomisili di sekitar lokasi.
  2. Mendapat persetujuan dari sedikitnya 60 warga sekitar yang berbeda agama.
  3. Memiliki rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
  4. Mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.

Hingga berita ini ditulis, pihak kelurahan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan Gedung Mathow Way Hurik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *