RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung, 13 April 2025 — Pelantikan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, menimbulkan polemik serius. Hal ini disebabkan digunakannya Surat Keputusan (SK) baru yang dinilai cacat hukum dan tidak melalui mekanisme organisasi yang sah.
Ahmad Suban Rio, yang sebelumnya telah ditetapkan secara resmi sebagai Wakil Ketua II berdasarkan SK Nomor: 533.PB-XX.01.423.A-0.06.2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB PMII periode 2021–2024, Muhammad Abdullah Syukri, pada 20 Juni 2024 di Jakarta, secara sepihak dihapus dari struktur kepengurusan tanpa pemberitahuan maupun forum pleno. Hal serupa dialami oleh Silvi, yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris I KOPRI PKC, yang turut digantikan tanpa prosedur yang semestinya.
SK awal yang memuat nama Rio dan Silvi bahkan telah digunakan secara sah sebagai syarat administratif dalam Kongres PMII di Palembang. Ini mengukuhkan legalitas dokumen tersebut dalam proses kelembagaan.
Namun pada pelantikan Sabtu lalu, digunakan SK baru dengan Nomor: 023.PB-XXI.01.023.A-1.4.2025 yang diterbitkan oleh PB PMII pada 11 April 2025. SK ini dikeluarkan tanpa pelibatan unsur Badan Pengurus Harian (BPH) PKC, termasuk Bendahara Umum, serta tanpa melalui mekanisme rapat pleno sebagaimana diatur dalam aturan organisasi.
Berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) PMII hasil Muspimnas Tulungagung, Pasal 7 secara tegas mensyaratkan enam dokumen utama dalam pengajuan SK reshuffle kepengurusan:
- Surat pengajuan SK reshuffle,
- Fotokopi SK sebelumnya,
- Berita acara rapat pleno BPH,
- Struktur pengurus hasil perubahan,
- Curriculum vitae pengurus yang mengalami perubahan, lengkap dengan KTP dan transkrip nilai,
- Pengajuan dilakukan secara daring melalui e-PMII.
Namun faktanya, Mochamad Azwar Anas selaku Bendahara Umum PKC PMII Lampung dan juga Ketua Pelaksana Pelantikan, menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan SK. Ini menjadi bukti bahwa prosedur reshuffle tidak pernah dilakukan secara resmi, sehingga SK baru yang digunakan dalam pelantikan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tindakan Ketua Umum PKC PMII Lampung, M. Yusuf Kurniawan, dengan demikian patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, atau minimal mencerminkan kelalaian dalam memahami dan menjalankan aturan organisasi.
Menanggapi hal ini, Ahmad Suban Rio dan Silvi menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik melalui Pengurus Besar PMII maupun Pengadilan Negeri, guna menuntut keadilan atas tindakan yang mereka nilai sebagai perampasan hak struktural yang sah.
Kami menilai bahwa pelantikan yang dilakukan dengan menggunakan SK cacat hukum ini tidak hanya melanggar prinsip konstitusional organisasi, tetapi juga merusak tatanan etika kolektif yang selama ini menjadi fondasi PMII. Tindakan sepihak dan manipulatif semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kehidupan organisasi ke depan.
Atas dasar itu, kami menyerukan agar seluruh elemen organisasi mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan struktural demi menjaga marwah dan integritas PMII sebagai organisasi kader.( **)