RILIS INDONESIA.Com – Lampung Senin 05/05/2025 –
Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur terkait penetapan harga jual singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, setelah sebelumnya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa harga pembelian singkong petani oleh industri dipatok Rp 1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal sebesar 30 persen dan tanpa mengukur kadar pati.
Instruksi ini berlaku sampai ada keputusan resmi dari Menteri terkait kebijakan Larangan Impor Terbatas (Lartas) yang akan diberlakukan secara nasional. Gubernur mengimbau agar kebijakan tersebut ditaati oleh semua pihak.
Gubernur Rahmat Mirzani berharap keputusan ini mampu mendongkrak kesejahteraan petani singkong dan menata kembali tata niaga komoditas tersebut.
“Semoga dengan ini, kondisi petani singkong dan jalur distribusinya membaik. Lampung sendiri adalah produsen singkong terbesar di Indonesia,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Pertanian untuk menetapkan harga sementara sambil menunggu regulasi nasional.
“Sebelumnya, harga di kisaran Rp 1.100 yang kemudian dipotong hingga 30-40 persen. Setelah dibandingkan dengan daerah lain yang harganya antara Rp 1.050 hingga Rp 1.250, akhirnya kita tetapkan Rp 1.350/kg, dengan potongan rafaksi maksimal 30 persen tanpa melihat kadar aci,” jelasnya.
“Penetapan harga singkong sebesar Rp 1.350 per kilogram oleh Gubernur Lampung merupakan langkah positif dalam merespons keresahan petani, namun efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan di lapangan serta kepatuhan industri dalam menerapkannya secara adil.”(TPN)

