30 Perusahaan Ikuti Instruksi Gubernur, Tata Niaga Singkong Lampung Mulai Tertata

Mika Prathama A.Md

RILIS INDONESIA.Com – Bandar Lampung – Sektor industri pengolahan singkong di Lampung tengah menghadapi babak baru. Setelah sejumlah pabrik tapioka menghentikan operasionalnya dalam beberapa bulan terakhir, kini lebih dari 30 perusahaan akhirnya mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait penetapan harga dasar singkong.(10/05/25)

Instruksi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, menetapkan harga minimal pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan batas maksimal potongan 30 persen. Aturan ini dikeluarkan sebagai langkah konkret untuk melindungi nasib petani singkong yang selama ini dirugikan oleh sistem tata niaga yang timpang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menilai langkah ini sebagai bukti keberpihakan nyata kepada petani. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas perusahaan kini telah mematuhi kebijakan tersebut.

“Kita bersyukur, sekitar 30 pabrik sudah menjalankan aturan. Tapi masih ada beberapa yang belum ikut, dan itu akan kita evaluasi. Kita ingin sistem ini benar-benar berpihak kepada petani,” ujar Mikdar.

- Advertisement -

Dari sisi industri, respons juga positif. Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) wilayah Lampung menyatakan dukungannya. Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menyebut seluruh anggotanya telah menyatakan komitmen mengikuti instruksi gubernur.

“Dari 18 perusahaan yang tergabung, 16 sudah patuh. Dua lainnya memang sedang tidak beroperasi karena proses overhaul. Kami sepakat bahwa keberlangsungan usaha harus sejalan dengan kesejahteraan petani,” jelas Welly.

Namun, tantangan belum berakhir. Menurut Gubernur, kebijakan daerah ini harus diperkuat dengan regulasi dari pemerintah pusat. Ia mendesak agar ada larangan dan pembatasan impor (lartas) terhadap singkong dan produk turunannya, seperti tepung tapioka, yang selama ini membanjiri pasar dan menekan harga lokal.

Hal senada diungkapkan kembali oleh Mikdar. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengaturan impor ada di tangan Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.

“Jangan tunggu kondisi dunia membaik. Lihat dulu kondisi petani kita yang makin terhimpit. Kalau tidak segera ada sikap dari pusat, petani bisa beralih ke komoditas lain, dan ini akan berdampak langsung ke industri,” tegasnya.

Lampung sebagai produsen singkong terbesar nasional, menurutnya, justru paling terdampak oleh lemahnya regulasi nasional. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kebijakan pusat yang selaras dengan langkah daerah agar sistem tata niaga singkong benar-benar berpihak dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD kini menantikan tindakan konkret dari pemerintah pusat untuk menyempurnakan sistem yang selama ini dirasa belum adil bagi petani dan pelaku industri lokal

Fakta bahwa lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong telah mematuhi instruksi gubernur menunjukkan bahwa regulasi di tingkat daerah bisa berjalan ketika ada kemauan politik dan keberpihakan yang jelas. Namun, keadilan yang diupayakan di tingkat daerah akan selalu terbatas selama pasar nasional masih dibanjiri oleh impor singkong dan produk turunannya.(TPN)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *