Pakar Hukum Unila Minta Kejagung Serius Dalami Pengakuan Zarof Richar Soal Uang Rp50 M dari Sugar Group

Redaksi MRI
Oleh

RILIS INDONESIA.Com. Bandar Lampung – Pengakuan Zarof Ricar, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) yang mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata Sugar Group di tingkat Kasasi, diminta diusut tuntas. Kejaksaan Agung diminta serius melakukan pendalam soal uang yang menurut Zarof didapatnya dari orangnya Sugar Group.

“Tentu Kejagung harus serius mendalami pengakuan itu untuk mengungkap faktanya. Masyarakat, terutama di Lampung tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya,” kata Pakar Hukum Universitas Lampung Dr. Yusdianto, M.H, Rabu (13/5/2025).

Diteruskan akademisi yang dikenal vokal itu, pendalaman atas pengakuan Zarof itu menurut Yusdianto, bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya.

“Terutama tentang dugaan kooptasi lahan oleh Sugar Group,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan mendalami dugaan suap Rp 50 miliar yang disinggung eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025) lalu.

Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company, Lampung melawan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp 50 miliar, sedangkan yang dapat Rp 920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat (9/5/2025).

Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.

Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.(Neni)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *